Posts

Showing posts from May, 2016

Seri Panduan PPID: Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik

Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP dan Pasal 4 huruf j dan Pasal 36 PerKI 1/2010 memandatkan Badan Publik untuk membuat laporan tentang layanan informasi publik. Laporan ini termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat yang disusun setiap tahun , selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan disampaikan kepada Komisi Informasi. Laporan pelayanan informasi memiliki fungsi, antara lain: Untuk menginformasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat; Wujud pertanggungjawaban Badan Publik kepada masyarakat; Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Publik, khususnya dalam keterbukaan informasi. Laporan pelayanan informasi tidak memiliki format khusus. Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PerKI 1/2010, laporan pelayanan informasi sekurang-kurangnya memuat: Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik; Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik; Rincian pelayanan informasi publik; Rincian pe

Seri Panduan PPID: Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik

Pasal 1 angka 5 UU KIP menyebutkan: “Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.” Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik adalah sengketa yang diakibatkan dari adanya hambatan pemohon informasi dalam memperoleh informasi publik, baik melalui permohonan informasi publik maupun tanpa permohonan info rmasi publik. Pasal 35 ayat (1) UU KIP mengatur mengenai hambatan-hambatan dalam memperoleh informasi publik melalui permohonan informasi publik antara lain:  Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik ;  Permohonan informasi tidak ditanggapi;  Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;  Permohonan informasi tidak dipenuhi atau penghitaman informasi;  Pengenaan biaya yang tidak wajar;  Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang diat

Seri Panduan PPID: Melayani Permohonan Informasi Publik

Prinsip Pelayanan Pasal 2 ayat (3) UU KIP mengatur prinsip pelayanan informasi publik, yaitu cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Prinsip cepat dan tepat waktu, berarti bahwa penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan atau sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam UU KIP, yaitu 10 hari, dan jika dibutuhkan dapat dilakukan penambahan 7 hari. Prinsip biaya ringan, berarti biaya yang dibebankan kepada pemohon informasi hanya terbatas pada pengeluaran riil secara langsung yang dikeluarkan oleh Badan Publik dalam merespon permohonan. Komponen biaya perolehan informasi yang boleh dikenakan kepada pemohon informasi adala h: biaya fotocopy, biaya pengiriman dokumen, dan biaya pengurusan izin pemberian informasi publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga. Kemudian prinsip cara sederhana, berarti prosedur permohonan informasi harus jelas (tempat pelayanan, penanggungjawab pelayanan, proses pelayanan, jangka waktu pelayanan, dan

Seri Panduan PPID: Menyusun SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

Pasal 4 huruf a PerKI 1/2010 mewajibkan seluruh Badan Publik untuk menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik (SOP). SOP ini merupakan bagian dari sistem informasi dan dokumentasi yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan peng elolaan dan pelayanan informasi publik. Penyusunan SOP ini oleh Badan Publik berpedoman pada UU KIP, PerKI 1/2010, dan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan. SOP ini sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: Kejelasan tentang pejabat yang ditunj uk sebagai PPID; Kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional (i.e. arsiparis, pranata komputer, petugas meja informasi, dll); Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, wewenang PPID –dalam hal terdapat lebih dari satu PPID; Kejelasan tent ang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik; Standar layanan informasi publik serta tata cara pengelolaan keber

Seri Panduan PPID: Menyusun Daftar Informasi Publik

UU KIP mengelompokkan informasi publik dalam lima kategori , yaitu:  Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;  Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta;  Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat;  Informasi publik yang dikecualikan ; Informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan.  Untuk mempermudah pemilahan masing-masing kategori informasi tersebut, Pasal 11 ayat (1) huruf a secara implisit memandatkan badan publik untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Nah, DIP ini menurut Pasal 1 angka 7 PerKI 1/2010 didefinisikan sebagai:   “catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.” Penyusunan DIP ini dimaksudkan untuk: Mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi. Hal ini karena DIP dapat berfungsi sebagai panduan mengenai informasi apa saja yang dikuasai oleh Badan Publik, da