- Organ penyedia informasi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Mekanisme penyediaan informasi: standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi;
- Sarana dan prasarana penyediaan informasi;
- Konten informasi yang wajib dipublikasikan;
- Anggaran.
- Membentuk PPID;
- Menyusun SOP pengelolaan dan pelayanan informasi;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan penyediaan informasi;
- Menyediakan anggaran pengelolaan dan pelayanan informasi;
- Menetapkan informasi apa saja yang akan disediakan kepada masyarakat.
- Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkansistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
- Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikitmemuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
- Dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Dikembangkan secara terpadu dan terkoordinasi;
- Wajib dipublikasikan kepada masyarakat;
- Memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal, serta informasi lingkungan hidup lain.
- Berdasarkan MvT Pembahasan UU PPLH: tidak jelas ditemukan maksud dari pengaturan lebih lanjut SILH ini dalam PerMen.
- Berdasarkan Draft RaPerMenLH tentang SILH:Draft RaPerMenLH ini secara garis besar berisi mengenai: a) pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam batang tubuh, ruang lingkup ini masuk dalam pengaturan BAB II – Penyelenggaraan Informasi Lingkungan Hidup; b) proses pengambilan keputusan; dan c) pelayanan informasi publik di bidang lingkungan hidup.
Secara umum, poin a – c seharusnya mengikuti sistem informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PerKI 1/2010. Karena secara umum, berbicara bisnis proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Namun demikian, jika menilik dari pengaturan per-pasal dalam RaPerMenLH tentang SILH ini, maka dapat diperoleh materi pengaturannya sebagai berikut: a) Tata cara atau metode pengumpulan dan pengolahan data yang spesifik untuk konteks informasi lingkungan hidup. Metode pengumpulan dan pengolahan data ini berbeda dengan pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana diatur dalam PerKI 1/2010. Yang membedakan adalah bahwa pengumpulan dan pengolahan data ini dilakukan dengan metode ilmiah tertentu untuk mendapatkan informasi yang akurat guna mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan pengumpulan dan pengolahan data dalam PerKI dimaksudkan untuk memilah informasi sesuai kategorinya; b) Pengembangan SILH sebagai pusat data lingkungan hidup nasional. Ini terlihat maksudnya adalah software. Bisa jadi mirip dengan Sistem Informasi Perizinan (SIP) yang saat ini tengah dikembangkan oleh UKP4. Coba cek SIP dan PerMenhut P.02/Menhut-II/2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan; c) Informasi lingkungan hidup yang akan dipublikasikan.
Unsur Mandat (Pasal 62) | Terpenuhi (Y/T) | Catatan |
Dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Y | Mungkin di bagian ini yang melingkupi pengaturan mengenai pengumpulan dan pengolahan data ini dilakukan dengan metode ilmiah tertentu untuk mendapatkan informasi yang akurat guna mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
Dikembangkan secara terpadu dan terkoordinasi | Y | RaPerMenLH belum sampai detil mengatur hal ini. Baru sebatas menegaskan bahwa SILH akan terpusat secara nasional, tetapi mekanisme koordinasi dan bagaimana sistem terpadunya belum terlihat jelas. Terpadu baru diasosiasikan sebagai SILH terpusat secara nasional. |
Siapa pengampu SILH? atau SILH ini akan dikelola siapa? | ||
Wajib dipublikasikan kepada masyarakat | Y | Tetapi detil informasi mana yang akan dipublikasikan ke masyarakat belum lengkap. |
Memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal, serta informasi lingkungan hidup lain. | Y | Tetapi detil informasi mana yang akan dipublikasikan ke masyarakat belum lengkap. |
Comments
Post a Comment