Sistem Informasi Lingkungan Hidup v. Sistem Informasi dalam UU KIP

A. Sistem Informasi dalam UU KIP
Pasal 7 jo Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KIP memandatkan bagi seluruh badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Untuk itu, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
A.1. Ruang Lingkup Sistem Informasi
UU KIP tidak mendefinisikan secara jelas sistem informasi. Tetapi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b, sistem informasi ditemukan bahwa sistem ini berperan dalam mendukung penyediaan informasi. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerKI 1/2010) kemudian mengatur lebih lanjut mengenai sistem ini. Tapi sekali lagi, definisi sistem informasi juga tidak dijelaskan secara tegas dalam PerKI 1/2010. Tetapi maksud dari sistem informasi terlihat dari keseluruhan pengaturan dalam PerKI.
Jadi, sistem informasi ini adalah sistem yang memastikan penyediaan informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Sistem ini mencakup back office (pengumpulan dan pengolahan informasi) hingga ke front office (penyediaan dan pelayanan informasi). Nah, sistem ini tidak bisa serta merta dibaca sebagai aplikasisoftware, tetapi lebih kepada gabungan dari subjek penyedia informasi, mekanisme penyediaan, dan informasi yang disediakan (content).
Dalam konteks UU KIP dan PerKI 1/2010, sistem informasi ini meliputi:
  1. Organ penyedia informasi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Mekanisme penyediaan informasi: standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi;
  3. Sarana dan prasarana penyediaan informasi;
  4. Konten informasi yang wajib dipublikasikan;
  5. Anggaran.
Nah, kelima poin di atas merupakan sistem informasi. Jadi dalam sistem ini: ada orang yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan informasi, ada tata cara pengelolaan dan penyediaan informasi, ada sarana dan prasarananya, ada konten informasinya, dan ada anggarannya.
A.2. Sistem Informasi Sebagaimana Dimandatkan PerKI 1/2010 Merupakan Acuan Bagi Sistem Informasi di Seluruh Badan Publik
Sistem informasi yang dimandatkan oleh PerKI 1/2010 ini menjadi acuan bagi seluruh badan publik dalam melakukan pengelolaan dan penyediaan informasi. Dengan kata lain, seluruh badan publik di Indonesia –baik pusat maupun daerah, wajib untuk:
  1. Membentuk PPID;
  2. Menyusun SOP pengelolaan dan pelayanan informasi;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan penyediaan informasi;
  4. Menyediakan anggaran pengelolaan dan pelayanan informasi;
  5. Menetapkan informasi apa saja yang akan disediakan kepada masyarakat.
Hal inilah yang mendasari lahirnya PerMenLH No. 6 Tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dan PerMenhut P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
B. Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH)
SILH diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan sebagai berikut:
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkansistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikitmemuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Berdasarkan Pasal 62 tersebut, dapat disimpulkan bahwa SILH:
  1. Dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Dikembangkan secara terpadu dan terkoordinasi;
  3. Wajib dipublikasikan kepada masyarakat;
  4. Memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal, serta informasi lingkungan hidup lain.
Kemudian Pasal 62 ayat (4) memandatkan bahwa SILH akan diatur lebih lanjut dalam PerMen. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: apa muatan PerMen tentang SILH ini?
  1. Berdasarkan MvT Pembahasan UU PPLH: tidak jelas ditemukan maksud dari pengaturan lebih lanjut SILH ini dalam PerMen.
  2. Berdasarkan Draft RaPerMenLH tentang SILH:Draft RaPerMenLH ini secara garis besar berisi mengenai: a) pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam batang tubuh, ruang lingkup ini masuk dalam pengaturan BAB II – Penyelenggaraan Informasi Lingkungan Hidup; b) proses pengambilan keputusan; dan c) pelayanan informasi publik di bidang lingkungan hidup. 

Secara umum, poin a – c seharusnya mengikuti sistem informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PerKI 1/2010. Karena secara umum, berbicara bisnis proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik. 

Namun demikian, jika menilik dari pengaturan per-pasal dalam RaPerMenLH tentang SILH ini, maka dapat diperoleh materi pengaturannya sebagai berikut: a) Tata cara atau metode pengumpulan dan pengolahan data yang spesifik untuk konteks informasi lingkungan hidup. Metode pengumpulan dan pengolahan data ini berbeda dengan pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana diatur dalam PerKI 1/2010. Yang membedakan adalah bahwa pengumpulan dan pengolahan data ini dilakukan dengan metode ilmiah tertentu untuk mendapatkan informasi yang akurat guna mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan pengumpulan dan pengolahan data dalam PerKI dimaksudkan untuk memilah informasi sesuai kategorinya; b) Pengembangan SILH sebagai pusat data lingkungan hidup nasional. Ini terlihat maksudnya adalah software. Bisa jadi mirip dengan Sistem Informasi Perizinan (SIP) yang saat ini tengah dikembangkan oleh UKP4. Coba cek SIP dan PerMenhut P.02/Menhut-II/2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan; c) Informasi lingkungan hidup yang akan dipublikasikan.

Kembali ke Pasal 62 UU PPLH yang dikaitkan dengan RaPerMenLH tentang SILH, diperoleh gambaran sebagai berikut:
Unsur Mandat
(Pasal 62)
Terpenuhi
(Y/T)
Catatan
Dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Y
Mungkin di bagian ini yang melingkupi pengaturan mengenai pengumpulan dan pengolahan data ini dilakukan dengan metode ilmiah tertentu untuk mendapatkan informasi yang akurat guna mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dikembangkan secara terpadu dan terkoordinasi
Y
RaPerMenLH belum sampai detil mengatur hal ini. Baru sebatas menegaskan bahwa SILH akan terpusat secara nasional, tetapi mekanisme koordinasi dan bagaimana sistem terpadunya belum terlihat jelas. Terpadu baru diasosiasikan sebagai SILH terpusat secara nasional.
Siapa pengampu SILH? atau SILH ini akan dikelola siapa?
Wajib dipublikasikan kepada masyarakat
Y
Tetapi detil informasi mana yang akan dipublikasikan ke masyarakat belum lengkap.
Memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal, serta informasi lingkungan hidup lain.
Y
Tetapi detil informasi mana yang akan dipublikasikan ke masyarakat belum lengkap.
Jadi, secara sederhana, muatan pengaturan PerMenLH tentang SILH ini harus memenuhi unsur-unsur Pasal 62 di atas.
Selain itu, perlu diperhatikan Pasal 68 huruf a: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup…” Pasal 68 ini merupakan mandat bagi setiap orang –termasuk pelaku usaha.
Kemudian jika dikonteks-kan dengan Pasal 62 yang hanya memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah, maka pelaku usaha sebagaimana dimaksud Pasal 68 ini tidak termasuk. 
Tapi bagaimana jika merujuk pada tujuan dari Pasal 62, yaitu: SILH dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam konteks tujuan Pasal 62 ini, berarti informasi dari pelaku usaha juga signifikan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, PerMenLH tentang SILH ini juga perlu mengatur mengenai “SILH” di pelaku usaha, bagaimana kontribusinya bagi SILH nasional.
Materi terkait dengan Pasal 62 UU PPLH yang menjadi dasar hukum perumusan Peraturan Menteri terkait sistem informasi lingkungan hidup dapat diunduh disini. Materi ini saya siapkan untuk diskusi internal ICEL pada November 2014.

Comments