Pada Mei 2016, saya menulis artikel mengenai Panduan Menyusun Anotasi Hukum.
APA ITU ANOTASI HUKUM?
Anotasi hukum merupakan catatan kritis yang dibuat untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik suatu peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, anotasi hukum bisa dimaknai sebagai bentuk dari penafsiran hukum, dimana di dalamnya mencakup ulasan mengenai analisis sejarah pembahasan peraturan perundang-undangan dimaksud, keterkaitan antar pasal, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, perbandingan hukum, implementasi pasal (putusan hakim), pendapat ahli, dll.
PENTINGNYA RISALAH PEMBAHASAN UNTUK MENYUSUN ANOTASI HUKUM
Salah satu bahan terpenting untuk menyusun anotasi hukum, adalah risalah pembahasan ketika suatu peraturan perundang-undangan tersebut dibuat.
Risalah ini, seharusnya ada dan didokumentasikan dengan baik oleh para pembuat dan pembahas peraturan perundang-undangan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat undang-undang, DPR RI sudah mulai mendokumentasikan dan mempublikasikan risalah pembahasan suatu undang-undang. Meskipun risalah ini baru sebatas risalah pembahasan yang dilakukan dalam sidang terbuka di gedung DPR RI, dan belum mencakup risalah pembahasan yang dilakukan di luar gedung DPR RI. Karena, dalam pembahasan suatu undang-undang, tidak hanya dilakukan di gedung DPR RI, tetapi juga banyak dilakukan secara tertutup, yang pendokumentasian risalahnya tidak dipublikasikan kepada publik.
Pun demikian, kita harus mengapresiasi hal ini sebagai kemajuan signifikan, baik terhadap akuntabilitas kinerja DPR RI, sekaligus kemanfaatan bagi kepentingan praktis, penelitian, dan akademis, untuk mengetahui dengan utuh sejarah pembahasan dan perdebatan dari setiap pasal di dalam undang-undang.
Dalam tataran praktis sederhana, risalah ini bermanfaat sebagai pengingat mengenai maksud dari pembuat undang-undang ketika merumuskan suatu pasal.
Penulis sendiri memiliki pengalaman bagaimana pengambil kebijakan lupa dengan maksud, arah, dan amanah pasal dari Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika itu, Penulis kemudian menyodorkan risalah dan juga anotasi undang-undang tersebut sebagai pengingat bagi pengambil kebijakan tersebut.
Kembali kepada publikasi risalah pembahasan undang-undang yang dilakukan DPR RI. Sampai saat ini, DPR RI sudah banyak mempublikasikan risalah pembahasan suatu undang-undang, meskipun sepengetahuan Penulis, risalah yang cukup lengkap baru dua undang-undang, yaitu risalah pembahasan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan risalah undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Desa, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dibuat dan dipublikasikan secara parsial atau tidak utuh.
Pun demikian, kita harus mengapresiasi pendokumentasian dan publikasi risalah pembahasan ini, sembari terus mendorong supaya DPR RI dan juga pemerintah mendokumentasikan dan mempublikasikan risalah pembahasan, tidak hanya pada level undang-undang, tetapi seluruh peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dll), sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
What's Taking place i'm new to this, I stumbled upon this I've discovered It absolutely useful and it
ReplyDeletehas aided me out loads. I'm hoping to give a
contribution & aid other users like its helped me. Good job.