Short Brief: Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketentuan Pasal
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan sebagai berikut:
  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65 tersebut secara umum mengatur mengenai hak berpartisipasi masyarakat, yang ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  2. Hak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Hak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Hak mengadukan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Muatan Peraturan Menteri
Kemudian Pasal 65 ayat (6) memandatkan bahwa tata cara pengaduan (partisipasi) diatur dalam Peraturan Menteri (PerMen). Dengan demikian, muatan PerMen harus mencakup hal-hal sebagai berikut: 
Muatan
Rincian
Hak masyarakat untuk berpartisipasi
  • Merupakan penegasan kembali hak berpartisipasi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PPLH;
  • Untuk memaksimalkan hak berpartisipasi tersebut, perlu didukung dengan pemenuhan: hak atas informasi.
Kewajiban pemerintah
  • Menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu untuk mendorong partisipasi masyarakat yang berkualitas;
  • Membuat sistem atau mekanisme pengaduan atau keterlibatan masyarakat;
  • Merespon pengaduan atau keterlibatan masyarakat;
  • Pemberdayaan dan pendidikan masyarakat agar dapat melakukan partisipasi yang berkualitas. Misalnya: pendidikan dan pelatihan, penguatan kelembagaan masyarakat, jaringan partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, asistensi, dll.
  • Pembagian tugas, tanggungjawab, dan kewenangan pemerintah pusat-daerah dalam hal penyelenggaraan partisipasi masyarakat;
Kewajiban pelaku usaha
  • Menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu untuk mendorong partisipasi masyarakat yang berkualitas;
  • Merespon pengaduan atau keterlibatan masyarakat.
Prinsip keterlibatan masyarakat
  • Dilakukan secara langsung oleh masyarakat;
  • Dilakukan secara bebas oleh masyarakat, dalam artian partispasi dilakukan sesuai dengan kemampuan/pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan lingkungan hidup;
  • Dilakukan secara sukarela oleh masyarakat, dalam artian keterlibatan masyarakat merupakan hak, bukan kewajiban masyarakat;
  • Dilakukan secara bertanggungjawab, dalam artian keterlibatan masyarakat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didukung ketersediaan data, saksi, dll;
  • Keterlibatan masyarakat tidak berimplikasi pada penuntutan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat yang berpartisipasi tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
  • Oleh karena itu, harus dibangun ruang dan mekanisme pertisipasinya.
Ruang atau tahapan kegiatan yang tersedia bagi masyarakat untuk berpartisipasi
  • Harus ada “ruang” yang disediakan oleh pemerintah untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat, baik pada tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  • Ruang pelibatan tersebut dapat berupa: a) pos pemberian informasi baik ke maupun dari masyarakat; b) pos pengaduan masyarakat; c) forum konsultasi/dialog publik; d) kerjasama/kolaborasi pemerintah dengan masyarakat; dll.
  • Kejelasan dan kepastian tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat;
Prosedur atau mekanisme partisipasi masyarakat
  • Alur proses partisipasi hingga tindak lanjut yang jelas terhadap partisipasi masyarakat;
  • Jangka waktu tindak lanjut partisipasi/pengaduan masyarakat, sehingga menjamin kepastian hukum.
Sarana dan prasarana partisipasi masyarakat
  • Pemberian informasi oleh pemerintah secara akurat, tepat waktu kepada masyarakat – sesuai dengan mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Tempat/ruang pengaduan, meja pengaduan, pengaduan secara online, dst;
Kepastian hukum dan kejelasan terhadap partisipasi masyarakat
  • Kejelasan tindak lanjut: verifikasi, investigasi, penjatuhan sanksi jika pengaduan masyarakat benar, penundaan pemberian izin jika keterlibatan masyarakat belum dilakukan.
  • Tidak diberikannya hak partisipasi masyarakat akan berimplikasi hukum pada tindakan pemerintah dan/atau pelaku usaha (penundaan pemberian izin, pembatalan izin, dll);
  • Kejelasan ini termasuk pada kejelasan koordinasi antar instansi pemerintah, khususnya pusat-daerah dalam rangka menidaklanjuti partisipasi/pengaduan masyarakat;
Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan partisipasi masyarakat
  • Pemerintah membuat laporan dan evaluasi penyelenggaraan partisipasi masyarakat yang berisi: a) laporan yang diterima; b) laporan yang ditindaklanjuti; c) status tindak lanjut pelaporan; d) kepuasan masyarakat terhadap tindak lanjut pengaduan/partisipasi; e) sarana dan prasarana yang disediakan untuk menjaring keterlibatan masyarakat;
  • Upaya perbaikan terhadap laporan dan evaluasi;
 

Comments