Pengantar
UU KIP mengatur secara tegas mengenai informasi mana yang terbuka dan dikecualikan. Dalam konteks informasi yang dikecualikan, UU KIP juga memandatkan tata cara pengecualian informasi publik yang benar.
Dan ketika pengecualian informasi telah dilakukan dengan benar, dan ternyata ditemukan suatu informasi dikecualikan dalam sebuah dokumen, maka langkah berikutnya adalah bagaimana menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam suatu dokumen tersebut.
INGAT: yang dikecualikan informasinya, bukan dokumennya. Artinya, jika suatu dokumen di dalamnya hanya memuat sebagian informasi yang dikecualikan, maka yang dikecualikan bukan keseluruhan dokumennya, tetapi hanya bagian informasi yang dikecualikan saja. Namun demikian, jika seluruh informasi dalam dokumen dikecualikan, maka dokumen tersebut dapat dikecualikan. |
Selain itu, perlu dicatat bahwa keputusan untuk menghitamkan/mengaburkan informasi harus diambil berdasarkan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.
Dengan kata lain, informasi yang dihitamkan/dikaburkan haruslah berpotensi merugikan kepentingan yang dilindungi, dan kerugian tersebut haruslah lebih besar dibandingkan kepentingan publik jika informasi tersebut dibuka.
Sebagai contoh aplikasi hal ini, bayangkanlah sebuah dokumen seperti anggaran yang memuat sejumlah informasi yang tidak merugikan dalam jumlah yang signifikan, namun juga memuat detail personal, seperti alamat, nomor registrasi pegawai atau nomor akun Bank dari petugas publik tertentu.
Dokumen tersebut secara keseluruhan bersifat publik, akan tetapi aspek tertentu (informasi pribadi) yang terdapat dalam dokumen tersebut bersifat rahasia sehingga harus dikecualikan dari keterbukaan.
Tata Cara Penghitaman atau Pengaburan
Untuk melakukan penghitaman atau pengaburan informasi dikecualikan dalam sebuah dokumen, maka perlu melakukan:
- Langkah pertama adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian spesifik (kata-kata, frasa, kalimat atau paragraf) yang mengandung informasi yang dikecualikan. Identifikasi ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip akses maksimum dengan pengecualian terbatas;
- Hitamkan atau kaburkan bagian yang dikecualikan tersebut (hanya bagian yang dikecualikan saja).
Terdapat dua cara untuk dua bentuk dokumen, yaitu:
- Dokumen tertulis – dihitamkan dengan spidol;
- Dokumen elektronik – diblok atau mengganti bagian informasi yang dikecualikan dengan frasa: dihapus.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Menghitamkan atau Mengaburkan Informasi yang Dikecualikan dalam Dokumen.
Comments
Post a Comment