Seri Panduan PPID: Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik

Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP dan Pasal 4 huruf j dan Pasal 36 PerKI 1/2010 memandatkan Badan Publik untuk membuat laporan tentang layanan informasi publik.

Laporan ini termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat yang disusun setiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan disampaikan kepada Komisi Informasi.

Laporan pelayanan informasi memiliki fungsi, antara lain:

  1. Untuk menginformasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
  2. Wujud pertanggungjawaban Badan Publik kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Publik, khususnya dalam keterbukaan informasi.

Laporan pelayanan informasi tidak memiliki format khusus. Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PerKI 1/2010, laporan pelayanan informasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik;
  2. Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  3. Rincian pelayanan informasi publik;
  4. Rincian penyelesaian sengketa informasi publik;
  5. Kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan layanan informasi publik;
  6. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik dan beberapa contoh laporan pelayanan informasi publik.

Comments