Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP dan Pasal 4 huruf j dan Pasal 36 PerKI 1/2010 memandatkan Badan Publik untuk membuat laporan tentang layanan informasi publik.
Laporan ini termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat yang disusun setiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan disampaikan kepada Komisi Informasi.
Laporan pelayanan informasi memiliki fungsi, antara lain:
- Untuk menginformasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
- Wujud pertanggungjawaban Badan Publik kepada masyarakat;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Publik, khususnya dalam keterbukaan informasi.
Laporan pelayanan informasi tidak memiliki format khusus. Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PerKI 1/2010, laporan pelayanan informasi sekurang-kurangnya memuat:
- Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik;
- Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik;
- Rincian pelayanan informasi publik;
- Rincian penyelesaian sengketa informasi publik;
- Kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan layanan informasi publik;
- Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik dan beberapa contoh laporan pelayanan informasi publik.
Comments
Post a Comment