Posts

Showing posts from April, 2020

Urgensi Penyediaan Informasi Pro-Aktif Terkait Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Covid-19

Image
Sejak ditemukannya kasus pertama pada pada 31 Desember 2019 di Wuhan, Hubei, Cina, virus corona (Covid-19) kemudian menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) akhirnya menetapkan Covid-19 sebagai pandemik. Per-18 April 2020, WHO mencatat bahwa Covid-19 sudah menyebar di 213 negara atau teritori, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 2 juta kasus positif Covid-19, termasuk jumlah meninggal mencapai 142.299 orang. Di Indonesia sendiri, per-18 April 2020, kasus positif Covid-19 telah mencapai 6.248 kasus dan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 535 kasus. Data ini menunjukkan bahwa persentase kematian akibat Covid-19 tergolong tinggi, yaitu 8,56%. Untuk secara efektif mencegah penyebaran dan menyelamatkan korban positif Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diperlukan, termasuk kebijakan terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Beberapa kebijakan terkait PBJ antara lain, Inpres

Surat Kedinasan Staf Khusus Presiden: Melihat Kembali Penggunaan Lambang Negara dan Tata Naskah Dinas Dalam Surat Kedinasan Pemerintah

Di media sosial beredar surat dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, lengkap dengan lambang negara Garuda Pancasila. Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tersebut berisi mengenai kerjasama sebagai relawan desa lawan Covid-19, yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia. Yang menjadi perhatian adalah bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Andi Taufan Garuda Putra, yang merupakan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia. Ketika ditelusuri lebih jauh, Andi ini merupakan CEO PT. Amartha Mikro Fintech, perusahaan yang juga disebut dalam surat tersebut.   Surat tersebut secara lengkap berisi mengenai tiga hal, yaitu: (1) adanya komitmen dari PT. Amartha Mikro Fintech untuk turut serta menjalankan program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; (2) cakupan komitmen PT. Amartha Mikro Fintech, yang mencakup kegiatan edukasi Covid-19 kepada masyarakat dan pendataan kebutuhan alat pelindung