Urgensi Penyediaan Informasi Pro-Aktif Terkait Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Covid-19
Sejak ditemukannya kasus pertama pada pada 31 Desember 2019 di Wuhan, Hubei, Cina, virus corona (Covid-19) kemudian menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) akhirnya menetapkan Covid-19 sebagai pandemik. Per-18 April 2020, WHO mencatat bahwa Covid-19 sudah menyebar di 213 negara atau teritori, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 2 juta kasus positif Covid-19, termasuk jumlah meninggal mencapai 142.299 orang. Di Indonesia sendiri, per-18 April 2020, kasus positif Covid-19 telah mencapai 6.248 kasus dan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 535 kasus. Data ini menunjukkan bahwa persentase kematian akibat Covid-19 tergolong tinggi, yaitu 8,56%. Untuk secara efektif mencegah penyebaran dan menyelamatkan korban positif Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diperlukan, termasuk kebijakan terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Beberapa kebijakan terkait PBJ antara lain, Inpres