Posts

Showing posts from February, 2018

Daftar Informasi Publik "Usulan" OMS

Pada 5 Januari 2015, saya diminta oleh Menapak Indonesia untuk memberikan pemahaman bagi temen-temen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Berau yang punya perhatian terhadap keterbukaan informasi di Berau, khususnya untuk isu tata kelola hutan dan lahan. M ateri yang diberikan kepada saya saat itu adalah "Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Versi Masyarakat Sipil." Awalnya sempet ragu dengan materinya, karena sebenarnya tidak ada DIP versi masyarakat sipil. DIP ini adalah daftar inventaris seluruh data d an informasi yang dimiliki oleh badan publik. Jadi, praktis hanya badan publik yang tau dan bisa menyusunnya. Tapi,... jika disadari betul, saat itu, tahun 2015, pola badan publik dalam menyusun DIP masih menyandarkan pada Pasal 9, 10, 11, 14, 15, dan 16 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Dalam konteks ini, b

Menakar Vexatious Litigation dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pendahuluan Sejak efektif diberlakukan pada 30 April 2010, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah dimanfaatkan para pemohon informasi publik untuk mengajukan permintaan informasi ke badan publik. Data Koalisi Freedom of Inf ormation Network Indonesia (FOINI) menyebutkan bahwa selama kurun waktu tahun 2010 hingga Juli 2016 setidaknya terdapat 2385 putusan sengketa informasi di 29 Komisi Informasi. Jumlah putusan ini tentunya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengaj uan sengketa informasi yang belum diputus oleh Komisi Informasi. Data Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), misalnya, menunjukkan bahwa dari tahun 2010 hingga 2017, KI Pusat telah menerima 2724 permohonan sengketa informasi, dengan rincian, 901 sengketa informasi telah diputus, dan 1823 masih dalam proses penyelesaian. Ter dapat hal menarik dari 1823 sengketa informasi ini. Pertama, dari 1823 sengketa informasi, 1209 diantaranya merupakan permohonan sengketa informasi yang

Seri Belajar - Mengenal Undang-Undang Desa

Pendahuluan Pada 15 Januari 2014, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-Undang ini mencabut Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerin tahan Daerah. Dengan berlakunya UU Desa ini, maka segala hal terkait dengan desa, mulai dari kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dilakukan sesuai dengan UU Desa ini. Lahirnya UU Desa menumbuhkan optimisme yang luar biasa terhadap pembangunan desa, meskipun ada beberapa pihak yang meragukan UU Desa akan terimplementasi dengan baik. Hal ini karena UU Desa dianggap terlalu ambisius. Namun demikian, UU Desa sudah disahkan, dan saat ini, saat Penulis menyusun artikel ini, usia UU Desa sudah genap 4 tahun 25 hari. Dan siap tidak siap, berhasil atau kurang berhasil, segala daya upaya harus dikerahkan agar UU Desa ini dapat terimplementasi dengan bai