Daftar Informasi Publik "Usulan" OMS
Pada 5 Januari 2015, saya diminta oleh Menapak Indonesia untuk memberikan pemahaman bagi temen-temen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Berau yang punya perhatian terhadap keterbukaan informasi di Berau, khususnya untuk isu tata kelola hutan dan lahan. M ateri yang diberikan kepada saya saat itu adalah "Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Versi Masyarakat Sipil." Awalnya sempet ragu dengan materinya, karena sebenarnya tidak ada DIP versi masyarakat sipil. DIP ini adalah daftar inventaris seluruh data d an informasi yang dimiliki oleh badan publik. Jadi, praktis hanya badan publik yang tau dan bisa menyusunnya. Tapi,... jika disadari betul, saat itu, tahun 2015, pola badan publik dalam menyusun DIP masih menyandarkan pada Pasal 9, 10, 11, 14, 15, dan 16 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Dalam konteks ini, b