Menakar Keterbukaan Informasi Sektor Privat di Indonesia

1. Pendahuluan

Pasal 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, yang meliputi hak untuk melihat dan mengetahui, menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi publik.[1] Namun demikian, hak untuk memperoleh informasi publik ini dibatasi hanya untuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik. Pasal 1 angka 3 mengatur ruang lingkup badan publik terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan usaha yang dimiliki pemerintah, partai politik, dan organisasi non-pemerintah.[2] Jika melihat ruang lingkup badan publik tersebut, sektor privat (sepertinya) tidak diwajibkan melaksanakan UU KIP.

Dalam praktek internasional yang dirangkum hingga Tahun 2014 menunjukkan bahwa dari 102 negara yang memiliki undang-undang tentang keterbukaan informasi, hanya 24 negara[3]yang tidak memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi.[4] Perkembangan angka tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan Tahun 2006. Dalam buku A Global Survey of Access to Government Information Lawsmenunjukkan bahwa 51 dari 70 negara belum memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi.[5]

Dalam artikel ini ingin memaparkan mengenai: a) latar belakang pemikiran sektor privat wajib melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi; b) kriteria sektor privat yang wajib melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi; dan c) peluang Indonesia untuk memandatkan sektor privat melaksanakan UU KIP.

2. Hak Asasi Manusia Mendorong Sektor Privat Melakukan Keterbukaan Informasi

Pada awal perkembangannya, pelindung hak asasi manusia hanya dimandatkan kepada negara,[6] sehingga negara-lah yang berkewajiban memenuhi dan melindungi hak asasi warga negaranya. Dalam banyak kajian menunjukkan pengabaian terhadap peran sektor privat, baik dalam mempromosikan maupun pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Para pemikir konservatif berpendapat bahwa kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tidak bisa dibebankan kepada sektor privat, karena hal tersebut merupakan mandat negara.[7]

Namun demikian, dalam beberapa tahun ini, telah terjadi perubahan mandat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara kepada sektor privat, seiring dengan meningkatnya peran sektor privat dalam bidang ekonomi dan pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, pemerintah mulai menggeser pelayanan publik dengan bekerjasama dengan sektor privat. N. Douglas Lewis menyebutnya sebagai "private world of government"[8] atau dalam terjemahan bebasnya adalah pemerintahan oleh swasta. Oleh karena itu, UNDP menyatakan bahwa, "The state -centred model of accountability must be extended to the obligations of non-state actors..."[9] Dalam perkembangannya, peran privat sektor dalam hak asasi manusia mulai diintegrasikan dalam kerangka kerja hak asasi manusia.

Dalam konteks pemenuhan hak atas informasi oleh sektor privat, idenya dapat ditarik dari contoh kasus dalam kaitannya dengan hak-hak konsumen. Pada prinsipnya, setiap individu memiliki hak-hak dalam kaitannya sebagai konsumen suatu barang dan jasa yang diberikan oleh pemerintah dan sektor privat. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen ini diberikan, salah satunya melalui pemberian informasi. Commission on Transnational Corporations menyatakan:[10]

"Transnational corporations shall/should disclose to the public in the countries in which they operate all appropriate information on the contents and the to the extent known on possible hazardous effects of the products they produce or market in the countries concerned by means of proper labeling, information and accurate advertising or other appropriate methods.”

Dalam perkembangannya, Guidelines for Consumer Protectionmemasukkan hak atas informasi sebagai hak dasar konsumen, karena hal tersebut membantu konsumen untuk menentukan pilihan.[11] Hukum internasional kemudian menegaskan pentingnya "preventive disclosure"seperti keterbukaan informasi yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan keamanan manusia.[12] Dengan semakin tingginya keterlibatan sektor privat dalam produksi dan pemasaran barang dan jasa, informasi mengenai sektor privat menjadi relevan untuk dipublikasikan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.[13] Terdapat satu contoh kasus di Amerika Serikat yang menujukkan dampak dari ketertutupan informasi sektor privat dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, yaitu terkait dengan Firestone Scandalyang menyebabkan kematian 271 orang.

The Firestone scandal is a case in point. Fung et. al (2007), while explaining this case, have noted that a series of auto accidents occurred in the United States in which tires blew out causing the vehicles - many of them Ford Explorer SUVs - to roll over. Before the executives of the companies acknowledged this problem, 271 people had been killed in accidents involving the defective SUV design and tires. Investigations revealed that the Firestone/Bridgestone and Ford had been aware of fatal accidents due to a combination of tire tread separation and top-heavy SUVs, but they did not inform the public about its deadly risk. It was only due to media reporting of the lawsuits against the companies that people came to know about this problem.[14]

3. Kriteria Sektor Privat yang Wajib Melaksanakan Keterbukaan Informasi

Sebagaimana telah diungkapkan di awal artikel ini bahwa hingga saat ini, setidaknya terdapat 78 negara yang telah mengadopsi pengaturan yang memandatkan sektor privat untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Beberapa kriteria yang mewajibkan sektor privat untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, antara lain: pertama,sektor privat tersebut melaksanakan fungsi atau tugas pemerintahan.[15] Hal ini sebagaimana diterapkan oleh Angola, Portugal, Armenia, dan Peru. Kedua,sektor privat tersebut memproduksi dan memasarkan barang dan jasa, sehingga harus melakukan keterbukaan informasi dalam konteks perlindungan konsumen.[16] Ketiga,sektor privat menerima dana publik. Hal ini sebagaimana diterapkan oleh Republik Ceko, Republik Dominica, Finlandia, Trinidad dan Tobago, Slovakia, Polandia, dan Islandia. Selain itu, terdapat praktik menarik di Liechtenstein yang menerapkan undang-undang keterbukaan informasi publik bagi individu yang melaksanakan fungsi atau tugas publik.[17]

4. Keterbukaan Informasi Sektor Privat di Indonesia

Pasal 1 angka 3 UU KIP telah menetapkan ruang lingkup badan publik yang wajib melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik berdasarkan UU KIP, yaitu:

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal di atas apabila dipecah-pecah unsurnya, maka yang dimaksud badan publik adalah sebagai berikut:

  1. eksekutif;
  2. legislatif;
  3. yudikatif;
  4. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD;
  5. organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Unsur badan lain sebagaimana dimaksud angka 4 di atas diterjemahkan secara eksplisit dalam Pasal 14, yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah -baik pusat maupun daerah. Kemudian unsur organisasi non-pemerintah sebagaimana dimaksud angka 5 di atas diterjemahkan secara eksplisit dalam Pasal 15 (partai politik) dan Pasal 16 (organisasi non-pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai lembaga swadaya masyarakat).

Menurut www.rti-rating.org, Pasal 1 angka 3 jo Pasal 14 jo Pasal 15 jo Pasal 16 ini membuat Indonesia termasuk negara yang telah mengadopsi kewajiban sektor privat dalam melaksanakan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.[18] Namun demikian, dalam analisis indikatornya disebutkan bahwa Peneliti dari www.rti-rating.org meragukan bahwa UU KIP benar-benar memasukkan sektor privat untuk melaksanakan UU KIP.[19]

Keraguan Peneliti dari www.rti-rating.org sepertinya terjawab, karena setidaknya terdapat dua putusan Komisi Informasi yang memutus sengketa informasi antara Pemohon Informasi dengan sektor privat. Dua putusan tersebut adalah: 1)Putusan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 antara Mustolih melawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau lebih dikenal sebagai Alfamart. 2) Putusan Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) DKI Jakarta Nomor 0025/XII/KIP-DKI-PS-A-M/2016 antara Robby Tutuarima melawan Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat. Baik Alfamart maupun Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat merupakan badan hukum privat.

Dari dua putusan tersebut, hanya Putusan KI Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 antara Mustolih melawan Alfamart yang menguraikan dalam putusan mengenai pertimbangan kenapa Alfamart menjadi subjek hukum dari UU KIP. Sedangkan Putusan KI Provinsi DKI Jakarta Nomor 0025/XII/KIP-DKI-PS-A-M/2016 antara Robby Tutuarima melawan Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat, di dalam putusannya tidak menguraikan pertimbangan kenapa Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat menjadi subjek hukum dari UU KIP.[20]

Dalam Putusan KI Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016, Majelis Komisioner menetapkan Alfamart sebagai subjek hukum UU KIP berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain: pertama, Alfamart memenuhi unsur Pasal 1 angka 3 jo Pasal 16 UU KIP berikut penjelasannya.[21] Kedua, ditemukan fakta hukum bahwa Alfamart melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan/donasi dari masyarakat yang dilakukan melalui gerai-gerai Alfamart. Fakta ini ditemukan di dalam Annual Report Tahun 2015, Laporan Donasi Konsumen Alfamart 2015, dan Laporan Penggunaan Donasi Donasi Kosumen Alfamart Periode 1-31 Januari 2016.[22] Ketiga, Alfamart melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan/donasi dari masyarakat berdasarkan izin dari Kementerian Sosial.[23]

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Komisioner memutuskan sebagai berikut:

“... terbukti Termohon menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) kepada masyarakatyang dilakukan melalui gerai-gerai Termohon yang ada di seluruh Indonesia yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku tentang pengumpulan sumbangan, maka sepanjang melakukan kegiatannya tersebut Termohon harus dinyatakan sebagai Badan Publik tingkat Pusat sebagaimana dimaksud UU KIP yaituperkumpulan,badan usaha non-pemerintah berbentuk perseroan terbatasyang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat, dengan lingkup kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia...”[24]

Putusan KI Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 memperjelas tafsir dan implementasi dari Pasal 1 angka 3 jo Pasal 16 berikut penjelasannya. Bahwa badan hukum privat, sepanjang melakukan pengelolaan dana publik, maka melekat kepadanya kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana dimandatkan dalam UU KIP.

Selain dua putusan Komisi Informasi tersebut, ada beberapa perundang-undangan yang mewajibkan sektor privat untuk menyediakan informasi kepada publik, yaitu: pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 68 huruf a menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Ada beberapa pasal dalam UU Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan informasi kepada publik, yaitu:

Pasal

Substansi

Pasal 7 huruf b

Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Pasal 8 ayat (1) huruf j

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8 ayat (2)

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Pasal 17 ayat (1) huruf c

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

Pasal 17 ayat (1) huruf d

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa.

Ketiga,Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT). Pasal 68 UU PT mengatur beberapa sifat Perseroan yang wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik, yaitu Perseroan yang: 1) kegiatannya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.[25] Dalam kelompok ini antara lain: bank, asuransi, dan reksa dana.[26] 2) menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.[27] Dalam kelompok ini misalnya Perseroan yang menerbitkan obligasi.[28] 3) merupakan Perseroan Terbuka.[29] Ketiga Perseroan tersebut wajibmenyerahkanlaporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit, kemudian hasil auditnya diumumkan dalam surat kabar paling lambat tujuh hari setelah mendapatkan pengesahan RUPS.[30]

Dari ketiga undang-undang tersebut, -UU PPLH, UU Perlindungan Konsumen, dan UU PT dapat ditarik beberapa kriteria yang menentukan suatu sektor privat harus melaksanakan keterbukaan informasi, yaitu yang: 1) melakukan kegiatan yang akan berdampak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan masyarakat. 2) memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang mengancam perlindungan konsumen. 3) melakukan kegiatan menghimpun dan/atau mengelola dana publik, menerbitkan surat pengakuan utang/obligasi kepada masyarakat. 4) merupakan Perseroan Terbuka.

Namun demikian,mandatyang ditanggung sektor privat untuk membuka informasi tidak sebagaimana yang dimandatkan dalam UU KIP. Dalam konteks UU PPLH, sektor privat dimandatkanuntuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, misalnya: dampak kegiatan usaha yang meliputi potensi masyarakat yang akan terkena dampak, luas wilayah, intensitas dan lamanya dampak, jumlah komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak, sifat komulatif dampak, dst.[31] Selain itu, juga informasi terkait prosedur yang digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan limbah B3.[32] Informasi terkait pengkajian resiko yang meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penafsiran dampak atau akibat yang mengancam keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.[33] Informasi terkait dengan pengelolaan resiko, misalnya evaluasi atau seleksi resiko dan pengelolaannya, pilihan pengelolaan resiko, pilihan tindakan pengelolaan dan implementasinya.[34] Informasi terkait komunikasi resiko, misalnya proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan resiko.[35]

Kemudian dalam konteks UU Perlindungan konsumen, sektor privat dimandatkan untuk memberikan informasi mengenai produk barang dan/atau jasa yang mereka produksi dan/atau perdagangkan. Informasi dalam konteks ini misalnya, penggunaan, petunjuk penggunaan, perbaikan, pemeliharaan barang dan/atau jasa. Kemudian juga informasi mengenai kerusakan, cacat atau bekas, tercemar, resiko pemakaian dari suatu produk barang dan/atau jasa. Dalam UU Perlindungan konsumen, selain perusahaan yang memproduksi dan/atau memperdagangkan, mandat memberikan informasi juga dibebankan kepada pelaku usaha periklanan yang membuat iklan produk barang dan/atau jasa.

Kemudian dalam konteks UU PT, sektor privat hanya dimandatkan untuk memberikan informasi terkait dengan laporan keuangan.

5. Penutup

Menilik dari putusan Komisi Informasi dan beberapa perundang-undangan terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan perseroan terbatas, sangat jelas dimandatkan bagi sektor privat untuk membuka informasi tertentu kepada masyarakat. Kriteria sektor privat yang wajib melaksanakan keterbukaan informasi juga semakin jelas, yaitu: pertama, sektor privat tersebut melaksanakan fungsi atau tugas pemerintahan. Kedua, sektor privat tersebut memproduksi dan memasarkan barang dan jasa, sehingga harus melakukan keterbukaan informasi dalam konteks perlindungan konsumen. Ketiga, sektor privat menerima dan mengelola dana publik. Keempat, sektor privat tersebut melakukan kegiatan yang akan berdampak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan masyarakat. Kelima, sektor privat tersebut merupakan Perseroan Terbuka.

Dan, menarik untuk melihat bagaimana Komisi Informasi melihat, menafsirkan, dan mengimplementasikan pengaturan perundang-undangan yang memandatkan sektor privat untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Dalam hemat Penulis, selama sektor privat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam UU KIP, perundang-undangan terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan perseroan terbatas, maka Komisi Informasi bisa memeriksa dan memutus sengketa informasi yang melibatkan sektor privat tersebut.

Catatan Kaki

[1] Indonesia,Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pasal 1 ayat (1) joayat (2).

[2] Ibid,Pasal 1 angka 3 joPasal 14 joPasal 15joPasal 16.

[3] 24 negara yang tidak memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi adalah: Uganda, Chile, Uruguay, Tunisia, Amerika Serikat, Jamaica, Australia, Kanada, Thailand, Spanyol, Turki, Zimbabwe, Cina, Saint Vincent and the Grenadines, Cook Island, Pakistan, Jepang, Yunani, Lithuania, Paraguay, Belgia, Uzbekistan, Tajikistan, dan Austria. Sedangkan 78 negara yang sudah memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi adalah: Serbia, Slovenia, India, Kroasia, Liberia, El Salvador, Sierra Leone, Sudan Selatan, Meksiko, Maladewa, Azerbaijan, Antigua, Macedonia, Ethiopia, Nikaragua, Moldova, Afrika Selatan, Brasil, Ukraina, Bangladesh, Kosovo, Finlandia, Nepal, Yaman, Bosnia and Herzegovina, Kolombia, Indonesia, Kyrgystan, Panama, Inggris, Georgia, Armenia, Irlandia, New Zealand, Guatemala, Estonia, Peru, Swedia, Bulgaria, Trinidad dan Tobago, Montenegro, Nigeria, Hungaria, Belize, Honduras, Romania, Korea Selatan, Belanda, Rwanda, Mongolia, Polandia, Norwegia, Malta, Swiss, Afghanistan, Angola, PantaiGading, Niger, Ecuador, Portugal, Republik Ceko, Latvia, Slovakia, Guyana, Albania, Argentia, Israel, Denmark, Guinea, Perancis, Islandia, Republik Dominka, Taiwan, Italia, Jordania, Jerman, Iran, Liechtenstein.

[4] Lihat http://www.rti-rating.org/by-section. Dalam situs tersebut, Indonesia dimasukkan sebagai negara yang sudah mewajibkan perusahaan swasta dalam UU KIP. Namun demikian, dalam analisis indikatornya disebutkan bahwa Peneliti dari www.rti-rating.org meragukan bahwa UU KIP benar-benar memasukkan perusahaan swasta untuk melaksanakan UU KIP.

[5] David Banisar, Freedom of Information Around the World 2006: A Global Survey of Access to Government Information Laws. David Banisar and Privacy International, 2006.

[6] Mazhar Siraj, Exclusion of Private Sector from Freedom of Information Laws: Implication from a Human Rights Perspective, Journal of Alternative Perspectives in the Social Sciences ( 2010) Volume 2, No. 1,Hal. 214.

[7] Ibid.

[8] N. Douglas Lewis, Law and Governance,London: Cavendish Publishing Limited 2001. Hal. 111.

[9] United Nations Development Program,Human Development Report 2000,Oxford: Oxfor University Press 2002. Hal 9.

[10] Katarina Tomasevaki, Freedom of Information: an Old Human Rights and a New One. Artikel yang dipersiapkan dalam konferensi "Development, Environment, and Peace as Third Generation Human Rights. Oxford - London: 1987. Hal 16.

[11] Mazhar Siraj, op.cit.,Hal. 216.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid.,Hal. 220.

[15] David Banisar, op.cit.,Hal 20.

[16] Lihat Mazhar Siraj, op.cit.

[17] Ibid.,Hal 223.

[18] Lihat http://www.rti-rating.org/by-section.

[19] Lihat http://www.rti-rating.org/wp-content/themes/twentytwelve/export.php?country_name=Indonesia.

[20] Penulis menyadari bahwa kenapa putusan tidak menguraikan pertimbangan kenapa Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat menjadi subjek hukum UU KIP adalah karena faktor teknis dari format putusan mediasi Komisi Informasi, yang mana putusan mediasi hanya memuat identitas para pihak, kesepakatan mediasi, dan perintah melaksanakan kesepakatan mediasi. Dan ini menjadi salah satu kelemahan format putusan mediasi Komisi Informasi yang harus diperbaiki.

[21] Salah satu unsur dari Pasal 1 angka 3 adalah: “organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.” Pasal ini kemudian diperkuat dengan Pasal 16 dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa yang termasuk dalam organisasi non-pemerintah adalah organisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang meliputi perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha non-pemerintah.Lihat Putusan KI Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016, Paragraf [4.20], Hal. 20-21.

[22] Ibid., Paragraf [4.24] dan [4.25], Hal. 27-28.

[23] Ibid.,Paragraf [4.28], Hal. 28.

[24] Ibid.,Paragraf [4.33], Hal. 32.

[25] Indonesia,Undang-Undang No. 40Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas,Pasal 68ayat (1) huruf a.

[26] Ibid.,Penjelasan Pasal 68 ayat (1) huruf a.

[27] Ibid.,Pasal 68 ayat (1) huruf b.

[28] Ibid.,Penjelasan Pasal 68 ayat (1) huruf b.

[29] Ibid.,Pasal 68 ayat (1) huruf c.

[30] Ibid.,Pasal 68 ayat (1), (4), dan (5).

[31] Indonesia,Undang-Undang No. 32Tahun 2009tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,LihatPasal22 - 33.

[32] Ibid.,Penjelasan Pasal 47 ayat (1).

[33] Ibid.,Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf a.

[34] Ibid.,Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf b.

[35] Ibid.,Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c.

Referensi

Banisar,David.Freedom of Information Around the World 2006: A Global Survey of Access to Government Information Laws. David Banisar and Privacy International, 2006.

Lewis,N. Douglas. Law and Governance,London: Cavendish Publishing Limited 2001.

Siraj, Mazhar. Exclusion of Private Sector from Freedom of Information Laws: Implication from a Human Rights Perspective, Journal of Alternative Perspectives in the Social Sciences ( 2010) Volume 2.

United Nations Development Program,Human Development Report 2000,Oxford: Oxfor University Press 2002.

Tomasevaki,Katarina.Freedom of Information: an Old Human Rights and a New One.Artikel yang dipersiapkan dalam konferensi "Development, Environment, and Peace as Third Generation Human Rights. Oxford - London: 1987.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 40Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No. 32Tahun 2009tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

www.rti-rating.org

Artikel dapat diunduh disini atau di cloud Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Comments