Pada 5 Januari 2015, saya diminta oleh Menapak Indonesia untuk memberikan pemahaman bagi temen-temen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Berau yang punya perhatian terhadap keterbukaan informasi di Berau, khususnya untuk isu tata kelola hutan dan lahan. Materi yang diberikan kepada saya saat itu adalah "Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Versi Masyarakat Sipil."
Awalnya sempet ragu dengan materinya, karena sebenarnya tidak ada DIP versi masyarakat sipil. DIP ini adalah daftar inventaris seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh badan publik. Jadi, praktis hanya badan publik yang tau dan bisa menyusunnya.
Tapi,... jika disadari betul, saat itu, tahun 2015, pola badan publik dalam menyusun DIP masih menyandarkan pada Pasal 9, 10, 11, 14, 15, dan 16 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Dalam konteks ini, berarti masih ada ruang-ruang yang masih bisa diisi oleh masyarakat sipil untuk mendorong DIP versi masyarakat sipil, tujuannya adalah mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan informasi yang tanggap dengan kebutuhan masyarakat.
Singkat cerita, akhirnya saya menyusun materinya. Dalam materi saya tersebut saya menekankan tiga hal utama, yaitu: pertama, faktanya tidak ada DIP versi masyarakat sipil. Tapi tetep ada peluang bagi masyarakat sipil untuk "megusulkan" DIP versi masyarakat sipil. Kedua, kriteria DIP versi masyarakat sipil. Dan ketiga, cara mengadvokasi DIP versi masyarakat sipil agar bisa diterima oleh badan publik. Selengkapnya materi tersebut dapat diunduh disini.
Akhir kata, jangan ragu untuk "mengusulkan" DIP versimu kepada badan publik ya?!
Comments
Post a Comment