Posts

Showing posts from March, 2018

Urgensi Yurisprudensi Putusan Sengketa Informasi dalam Membangun Kesatuan Hukum dan Konsistensi Putusan Sengketa Informasi, Sekaligus Mempercepat Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

1. Pendahuluan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memperkenalkan atau mengakui adanya yurisprudensi putusan sengketa informasi. Secara lengkap Pasal 11 ayat (2) UU KIP menyatakan: Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh Pengguna I nformasi Publik. Pasal 11 ayat (2) UU KIP ini memberikan ruang bagi Komisi Informasi untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan sengketa informasi, terhadap informasi-informasi yang telah diputus terbuka oleh Komisi Informasi dan pengadilan. Dalam perkembangannya, upaya untuk mendorong kesatuan hukum dan konsistensi putusan sengketa informasi telah dilakukan oleh beberapa Komisi Informasi. Tercatat setidaknya tiga Komisi Informasi yang telah berupaya untuk menciptakan kesatuan hukum da