Posts

Showing posts from December, 2022

Telaah dan Rekomendasi Infrastruktur Kebijakan dalam Rangka Pengelolaan dan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup

Image
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 memiliki tugas untuk mengelola dana lingkungan hidup, yang mencakup bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang-bidang lingkungan hidup lainnya.   Dalam melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup, BPDLH melakukan penghimpunan, pemupukan & pengembangan, serta penyaluran dana. Dalam konteks tersebut, BPDLH harus memiliki infrastruktur kebijakan untuk bisa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana. Hingga saat ini, terdapat empat program yang sudah efektif berjalan, yaitu: REDD+ Result Based Payments (Green Climate Fund), IEF-Technical Assistance Project (World Bank), Sustainable Energy Fund Solar PV Rooftop Programme

Panduan Mengecualikan Informasi Publik & Menyusun Daftar Informasi Publik

Image
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 F Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP mengatur secara tegas mengenai beberapa hal: pertama, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi, serta badan publik. Kedua, kategori informasi yang wajib dibuka, diberikan, dan diumumkan kepada masyarakat. Ketiga, kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka, diberikan, dan diumumkan kepada masyarakat. Keempat, tata cara masyarakat memperoleh informasi. Kelima, tata cara menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. Keenam, lembaga Komisi Informasi yang bertugas menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan standar lay