Telaah dan Rekomendasi Infrastruktur Kebijakan dalam Rangka Pengelolaan dan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 memiliki tugas untuk mengelola dana lingkungan hidup, yang mencakup bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang-bidang lingkungan hidup lainnya.
Dalam melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup, BPDLH melakukan penghimpunan, pemupukan & pengembangan, serta penyaluran dana.
Dalam konteks tersebut, BPDLH harus memiliki infrastruktur kebijakan untuk bisa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana.
Hingga saat ini, terdapat empat program yang sudah efektif berjalan, yaitu: REDD+ Result Based Payments (Green Climate Fund), IEF-Technical Assistance Project (World Bank), Sustainable Energy Fund Solar PV Rooftop Programme/Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (UNDP), dan Dana TERRA (Ford Foundation).
Selain dana program, BPDLH juga mengelola dan menyalurkan fasilitas dana bergulir.
Selengkapnya silakan diunduh melalui tautan berikut ini.
Comments
Post a Comment