Mengenal Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah Singkat, Pengaturan, Urgensi, dan Ruang Lingkup


Pengertian dan Sejarah

Hak kekayaan intelektual, yang seringkali disebut sebagai HKI merupakan hak yang berasal dari kerja olah pikir manusia, yang memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi si empunya. HKI ini dapat berupa penemuan, penciptaan, dan penggunaan logo atau simbol. Di dalam HKI mengandung hak monopoli atau hak eksklusif yang dimiliki oleh si empunya.

Merunut pada sejarahnya, HKI ini sudah dimulai sejak tahun 561 dengan adanya kejadian yang dikenal dengan “Battle of the Book,” yang menceritakan mengenai kejadian dimana Pendeta Saint Colombia menyalin kitab suci milik Pendeta Saint Finnian. Sejarah ini kemudian terus berkembang pada masa-masa setelahnya, seperti aturan untuk mengumumkan paten dari teropong pengukur Abel Foullon di masa Raja Henry II di Perancis (1555), pemberian hak eksklusif untuk mencetak dan menerbitkan buku dari Ratu Anne yang dikenal sebagai Statuta Anne (1709), kasus HKI yang dibawa ke pengadilan di Amerika (1845), hingga pengakuan HKI di dalam Konvensi Paris (1886).

Di Indonesia sendiri, penerapan HKI, kali pertama dilakukan pada masa penjajahan Belanda, yang mengundangkan UU HKI pertama pada tahun 1844, yang terus berkembang dengan pengundangan berbagai jenis-jenis HKI, seperti merek (1885), kemudian paten dan hak cipta (1910-1912). Kemudian, di era kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mengundangkan UU Paten di tahun 1953 dan UU Merek di tahun 1961.

Pengaturan HKI di Indonesia

Saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta (UU No. 28 Tahun 2014), paten (UUNo. 13 Tahun 2016), merek dan indikasi geografis (UU No. 20 Tahun2016), desain industri (UU No. 31 Tahun 2000), desain tata letak sirkuit terpadu (UU No. 32 Tahun 2000), rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000), dan pelindungan varietas tanaman (UU No. 29 Tahun 2000).

Beberapa undang-undang terkait HKI tersebut, seperti paten, merek dan indikasi geografis, dan pelindungan varietas tanaman sudah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Urgensi HKI

Sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini bahwa HKI memiliki nilai dan manfaat ekonomi, tidak saja bagi si empunya, tetapi bahkan juga bagi negara. Oleh karenanya, HKI memiliki nilai penting bagi negara untuk mengatur dan melindungi, dan bagi masyarakat untuk mendapatkan nilai dan manfaat yang optimal dari kerja olah pikir yang mereka lakukan.

Bagi negara, pengaturan dan pelindungan HKI perlu dilakukan, baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan dibidang ekonomi, dan tentunya yang paling fundamental adalah pelindungan kepastian hukum bagi pemilikan hak eksklusif bagi si empunya.

Sedangkan bagi masyarakat, HKI memiliki beberapa manfaat, antara lain: (1) memotivasi untuk terus berkarya, berkreasi, dan berinovasi; (2) dengan hak eksklusifnya, HKI akan menjadi sumber penghasilan dan kekayaan; (3) si empunya HKI dapat menjadikan HKI-nya sebagai objek jual beli; (4) nilai dan manfaat HKI juga dapat diwariskan; (5) dalam konteks merek, HKI juga dapat digunakan untuk membentuk image konsumen terhadap produk yang diperdagangkan, menjaga mutu produk, sekaligus menjaga dan meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk.

Jenis-Jenis HKI di Indonesia

Indonesia mengenal, mengatur, dan melindungi tujuh jenis HKI, antara lain: hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan pelindungan varietas tanaman.

Hak cipta, merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis yang dilakukan melalui pengumuman setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Contoh hak cipta ini antara lain karya seni, karya sastra, produk, ekspresi budaya tradisional.

Hak cipta ini diperoleh melalui pendaftaran terhadap ciptaannya. Pelindungan hak cipta memiliki jangka waktu yang berbeda-beda, yaitu: ciptaan (fotografi, film, video, dll) dilindungi dalam jangka waktu 50 tahun sejak diterbitkannya hak. Kemudian karya seni terapan, selama 25 tahun. Ekspresi budaya tradisional yang dipegang negara, pelindungannya selamanya atau selama ekspresi budaya tradisional itu ada.

Paten, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Contoh hak paten adalah telepon oleh Alexander Graham Bell, bluetooth oleh Jaap Haartsen, cakar ayam oleh Ir. Sedyatmo, dll.

Paten diperoleh melalui pendaftaran terhadap penemuannya. Berdasarkan pelindungannya, paten dibedakan menjadi dua, yaitu paten yang merupakan penemuan baru yang mengandung langkah penemuan dan dapat diterapkan dalam industri, yang pelindungannya diberikan selama 20 tahun. Kemudian ada juga paten sederhana yang merupakan penemuan baru, pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri, yang pelindungannya diberikan selama 10 tahun. Contoh paten sederhana ini, misalnya: pengawet alami dari ampas biji tengkawang dan proses pembuatannya, komposisi dan kombinasi ekstrak buah dan daun mahkota dewa sebagai anti-hipertensi, metode pembuatan vaksin anti rabies dengan memanfaatkan telur ayam, dll.

Merek, merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, komposisi warna, atau kombinasi berbagai unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek misalnya, Yamaha, Honda, Suzuki, Sanyo, McDonald, dll.

Merek diperoleh melalui pendaftaran terhadap mereknya. Pelindungan merek diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun.

Indikasi geografis, merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis, alam, manusia, dan kombinasi berbagai faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu yang unit terhadap barang atau produk yang dihasilkan. Contoh indikasi geografis antara lain: mebel ukir Jepara, madu Sumbawa, ubi cilembu Sumedang, kangkung Lombok, gula kelapa Kulonporgo, kopi arabika Kintamani Bali, lada putih munthok Bangka Belitung, kopi arabika Gayo, tembakau hitam Sumedang, tembakau mole Sumedang, vanili Kepulauan Alor, salah pondoh Sleman, minyak nilam Aceh, bandeng asap Sidoarjo, kopi robusta Lampung, tembakau srinthil Temanggung, dll. Pelindungan indikasi geografis diperoleh melalui pendaftaran.

Desain industri, merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan/atau warna, atau kombinasi kesemuanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan indah dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi yang dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, atau kerajinan tangan. Contoh desain industri, antara lain: desain mobil, desain motor, desain sepeda lipat, desain jam tangan, desain botol minuman, desain kursi roda, dll.

Pelindungan desain industri diperoleh melalui pendaftaran, dan pelindungannya diberikan selama 10 tahun sejak diberikannya sertifikat desain industri.

Sirkuit terpadu, merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Contoh desain tata letak sirkuit terpadu ini adalah integrated circuit atau biasa disebut IC.

Desain tata letak, merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Contoh desain tata letak ini adalah mainboard atau motherboard pada komputer, printed circuit board atau biasa disebut PCB dalam berbagai peralatan elektronik, seperti televisi, radio, dll.

Pelindungan sirkuit terpadu dan desain tata letak sirkuit terpadu diperoleh melalui pendaftaran, dan pelindungannya diberikan selama 10 tahun sejak diberikannya sertipikat desain tata letak sirkuit terpadu.

Pelindungan varietas tanaman, merupakan pelindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Contoh pelindungan varietas tanaman, antara lain: bunga lipstik aeschynanthus SoeKa, bunga hoya Kusnoto, bunga lipstik aeschynanthus mahligai.

Pelindungan varieta tanaman diperoleh melalui pendaftaran, dan pelindungannya diberikan selama 20 tahun untuk tamanan semusim atau 25 tahun untuk tanaman tahunan sejak diberikannya hak pelindungan varietas tanaman.

Rahasia dagang, merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Contoh rahasia dagang antara lain, resep, proses pembuatan produk, metode penjualan, dll. Rahasia dagang ini tidak didaftarkan, karena sifatnya adalah rahasia, seperti namanya, yaitu rahasia dagang.

Penutup

Demikianlah uraian singkat mengenai HKI, pengertian dan sejarahnya, pengaturan, urgensi, dan jenis-jenisnya. Untuk memahami secara lebih sederhana, silakan unduh materi presentasi “Mengenal HKI: Sejarah Singkat, Pengaturan, Urgensi, dan Ruang Lingkup.” Presentasi ini merupakan materi yang saya persiapkan dalam rangka melaksanakan hibah pengabdian masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertajuk, “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual Atas Bibit Unggul Tanaman Buah Durian” di Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah.

Comments