Meminta Informasi Kepada BUMD: Prosedur dan Praktiknya

Pada 22 November 2022 lalu, saya diminta Transparency International Indonesia (TI Indonesia) untuk mengisi satu sesi dalam kegiatan “Training Local Researcher Penilaian Antikorupsi TRAC+ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” yang dilaksanakan secara luring di Jakarta.

Dalam pelatihan tersebut, saya diminta untuk menyampaikan mengenai permintaan informasi ke BUMD. Lingkup materi yang diharapkan adalah mengenai prosedur meminta informasi dan menghadapi keberatan dan sengketa informasi. Berdasarkan lingkup materi yang diharapkan tersebut, saya menyusun materi presentasi yang terbagi dalam lima bagian.

BAGIAN PERTAMA, mengulas mengenai urgensi permintaan informasi kepada BUMD. Pada bagian ini, saya menyampaikan BUMD diharapkan memiliki peran yang cukup krusial dalam perekonomian daerah. Namun demikian, yang terjadi adalah pengelolaan BUMD saat ini belum optimal akibat mis-management yang menyebabkan inefisiensi, kecurangan, dan praktik korupsi, dimana terdapat 93 pejabat BUMD yang ditindak oleh KPK.

Dalam konteks keterbukaan informasi, khususnya jika menilik dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi, ditemukan bahwa partisipasi BUMD dalam monev keterbukaan informasi masih tergolong rendah. Bahkan dari BUMD yang mengikuti monev, peringkatnya juga masih belum informatif. Dalam konteks demikian, permintaan informasi kepada BUMD memiliki posisi yang cukup penting, baik dalam rangka untuk melihat efektifitas tata kelola BUMD dan juga keterbukaan informasi BUMD.

BAGIAN KEDUA & BAGIAN KETIGA, mengulas mengenai prosedur permintaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi. Secara umum, materinya berisi berbagai ketentuan yang diatur dalam UU KIP, PerKI No. 1 Tahun 2021, PerKI No. 1 Tahun 2013, dan PerMA No. 2 Tahun 2011.

BAGIAN KEEMPAT, mengulas mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan, perlu dipersiapkan, dan perlu dilakukan ketika meminta informasi kepada BUMD. Dan bagian ini menjadi bagian yang saya highlight dalam paparan saya.

Ada empat hal yang penting untuk diperhatikan, dipersiapkan, dan dilakukan, yaitu sebagai berikut:

Pertama, lakukan penelitian terhadap: (a) BUMD yang akan menjadi target permintaan informasi; dan (b) Dokumen atau informasi yang akan diminta.

Penelitian terhadap BUMD dilakukan untuk mengetahui beberapa hal, seperti siapa PPID-nya? Siapa atasan PPID-nya? Kemana dan dimana permintaan informasi harus diajukan? Seperti apa jalur dan alur permintaan informasinya? Apakah ada prosedur khusus untuk meminta informasi ke BUMD tersebut?

Persiapkan pula berbagai argumentasi bahwa BUMD juga termasuk badan publik yang wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP. Hal ini untuk mengantisipasi bilamana BUMD berkilah untuk tidak memberikan atau melayani permohonan informasi.

Penelitian terhadap BUMD ini bisa dilakukan dengan menelusuri melalui media internet, baik pemberitaan terkait BUMD tersebut maupun website resmi BUMD tersebut.

Kemudian penelitian terhadap informasi yang diminta, dilakukan untuk mengetahui serta memperdalam beberapa hal, seperti apakah informasi yang akan diminta sudah dipublish oleh BUMD? Apakah informasi yang diminta termasuk jenis informasi yang pernah diputus oleh Komisi Informasi dan/atau pengadilan? Bagaimana putusannya? Apa pertimbangan putusannya? Bagaimana follow up terhadap putusan tersebut?

Kemudian, pemohon informasi perlu membangun alasan yang rasional, logis, dan valid kenapa permintaan informasi dilaksanakan? Untuk mendukung alasan ini, pemohon informasi bisa melampirkan rekam jejak pekerjaan atau advokasi yang dilakukan yang relevan dengan penelitian dimaksud.

Buat argumentasi juga, kenapa informasi yang diminta wajib dibuka oleh BUMD? Jika memang berdasarkan perundang-undangan, informasi yang diminta termasuk sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus dibangun argumen dari sisi kepentingan publik yang akan terlindungi dengan dibukanya informasi tersebut. Lakukan exercise untuk melihat keuntungan bagi BUMD jika membuka informasi yang diminta, termasuk kemungkinan untuk mengetahui isi dokumen atau informasi yang diminta tanpa harus mendapatkan salinannya (access by other means). Hal ini dilakukan manakala informasi yang diminta masih tergolong sensitif untuk langsung dibuka, tetapi BUMD bersedia untuk memperlihatkan dokumen atau informasi yang diminta.

Kedua, siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu dokumen utama, ini berisi mengenai templates formulir permintaan informasi hingga sengketa dan juga identitas pemohon informasi. Kemudian yang kedua adalah dokumen pendukung, seperti surat keterangan penelitian, hasil-hasil penelitian terdahulu dan penggunaanya untuk membuktikan kepada BUMD mengenai rekam jejak pekerjaan atau advokasi yang dilakukan yang relevan dengan penelitian dimaksud, dll.

Ketiga, buat timeline untuk masing-masing permintaan informasi. Buat proyeksinya, start mengajukan permintaan informasi, maksimal jangka waktu respon, dan lakukan update secara berkala untuk masing-masing permintaan informasi. Catat setiap tanggapan dari BUMD dan adjust ke timeline masing-masing permintaan informasi.

Buat logbook sederhana untuk mencatat dan memantau proses permintaan informasi. Teliti dan disiplin dengan timeline dan updating-nya.

Ingat! Timeline akan berlaku untuk masing-masing permintaan informasi berdasarkan tanggapan yang diperoleh, sehingga perlu diupdate secara berkala untuk masing-masing permintaan informasi.

Keempat, dokumentasikan seluruh proses dan dokumen yang dihasilkan, baik di tahapan permintaan informasi, tanggapan, keberatan, hingga sengketa informasi di Komisi Informasi dan di pengadilan. Simpan dokumen fisik dan jika memungkinkan ubah dokumen fisik dalam bentuk softfile untuk memudahkan penyimpanan.

BAGIAN KELIMA, exercise beberapa hal, antara lain:

  1. Bagaimana permintaan informasi akan dilakukan? Sendiri-sendiri? Berapa permintaan untuk masing-masing peneliti? Apakah peneliti akan dibekali dengan surat tugas atau surat keterangan penelitian?

  2. Informasi apa saja yang akan diminta? Apa argumentasi yang harus dipersiapkan untuk masing-masing permintaan informasi dan masing-masing informasi yang diminta?

  3. Apa alasan informasi yang diminta harus diberikan?

Untuk lebih jelasnya materi di atas, silakan unduh presentasi saya yang berjudul “Meminta Informasi Kepada BUMD: Prosedur dan Praktiknya.” Selain itu, dapat dilihat juga tulisan dan panduan meminta informasi dan menyelesaian sengketa informasi yang pernah saya susun sebelumnya.

Comments

Post a Comment