Sejak tahun 2008, hak masyarakat atas informasi mendapatkan jaminan substansial sekaligus proseduralnya dalam wujud Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-Undang tersebut mengatur secara komprehensif mengenai jaminan hak masyarakat atas informasi, kewajiban badan publik dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, tata cara permohonan dan pelayanan informasi, rambu-rambu pengecualian informasi, Komisi Informasi, hingga pengaturan mengenai pemidanaan dalam konteks pelaksanaan UU KIP.
Terkait dengan permohonan informasi, berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat (KIPusat) Tahun 2017, tercatat 2.598 permohonan sengketa. Angka ini hanya dari KIPusat saja, belum termasuk dari Komisi Informasi Provinsi maupun kabupaten/kota. Dan apabila mencermati nature sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi, mayoritas sengketa terjadi karena alasan prosedural. Dari data yang terhimpun tahun 2011, 70% sengketa informasi disebabkan karena alasan prosedural permohonan informasi. Sekali lagi, meskipun 70% tersebut merupakan angka tahun 2011, tetapi saya meyakini bahwa hingga saat ini, prosentase sengketa informasi yang disebabkan karena alasan prosedural pasti jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alasan substansial atau alasan pengecualian informasi.
Dalam
konteks tersebut, penting kiranya badan publik memiliki panduan bagaimana mengelola dan melayani permohonan informasi, dan di sisi
yang lain, pemohon informasi memiliki panduan yang jelas bagaimana
melakukan permohonan informasi yang benar. Untuk itu, saya bersama
dengan dua kolega menginisiasi untuk menyusun Panduan Meminta Informasi dan Menyelesaikan Sengketa Informasi. Panduan yang kami susun pada tahun 2015 ini berisi tujuh bagian, yaitu: (1) Memahami Informasi. Bagian ini memuat mengenai definisi informasi, kategorinya, informasi apa saja yang bisa diminta, dan siapa yang mengelola dan menyediakan informasi; (2) Meminta Informasi. Bagian ini memuat mengenai siapa pemohon informasi, kepada siapa permohonan diajukan, syarat permohonan informasi, tata cara dan alur pemohonan, dan contoh surat atau pengisian formulir permohonan informasi; (3) Mengajukan Keberatan. Bagian ini memuat mengenai definisi, alasan, tata cara dan tata waktu pengajuan keberatan, dan contoh pengisian formulir keberatan; (4) Mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi. Bagian ini memuat mengenai definisi, alasan, tata waktu, dan tata cara mengajukan sengketa informasi, berikut juga contoh pengisian formulir permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi; (5) Mengajukan Sengketa Informasi ke Pengadilan. Bagian ini berisi mengenai definisi gugatan, alasan, tata waktu, dan tata cara mengajukan gugatan; (6) Mengajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi. Bagian ini berisi mengenai definisi putusan, kapan diajukan, kepada siapa, dan bagaimana tata caranya; dan (7) Melaporkan Tindak Pidana Pasal 52 UU KIP, yaitu melaporkan badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diminta yang mengakibatkan kerugian bagi pemohon informasi.
Panduan
selengkapnya dapat diunduh disini. Dan semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment