Buku Panduan Badan Publik Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah berlaku efektif sejak tahun 2010, dan Undang-Undang ini memandatkan berbagai kewajiban kepada Badan Publik, di antaranya menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun prosedur operasional standar untuk pelayanan informasi, dan Daftar Informasi Publik (DIP). Namun demikian, hanya sedikit dari seluruh badan publik yang telah benar-benar melaksanakan standar minimal ini, dan bahkan sangat sedikit yang telah melaksanakan sesuai dengan praktik standar pelayanan yang baik.

Salah satu alasan UU KIP tidak efektif berjalan secara optimal adalah karena lemahnya kapasitas badan publik. Banyak badan publik di seluruh Indonesia yang tunduk pada undang-undang, dan kebanyakan belum memahami langkah-langkah spesifik yang dibutuhkan untuk mengimplementasikannya.

Pedoman ini disusun untuk memberi petunjuk tahap demi tahap dalam mengimplementasikan UU KIP, untuk membantu badan publik menjembatani pelaksanaan kewajibannya dan praktek yang selama ini berlangsung. Pedoman tersebut terdiri dari 8 (delapan) bagian. Bagian 1, menguraikan seluruh kewajiban badan publik yang harus dipenuhi dalam rangka melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Bagian 2 – 8, menguraikan langkah-langkah dalam memenuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban badan publik sebagaimana diuraikan pada Bagian 1.

Pedoman ini dimaksudkan untuk kepentingan praktis dan sebagai pelengkap publikasi lainnya, seperti Penafsiran atas Pengecualian dalam Hak Atas Informasi: Pengalaman di Indonesia dan Negara Lain. Publikasi ini berisi uraian yang mendalam pelaksanaan kewajiban dan penjelasan bagaimana pengecualian informasi publik harus diterapkan. Badan publik diperkenankan untuk berkonsultasi terkait dengan publikasi ini untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap tanggungjawabnya.

Kami berharap Pedoman ini akan memudahkan badan publik dalam menerapkan UU KIP secara yang luas dan efektif.

Panduan selengkapnya dapat diunduh disini, kemudian untuk lebih ringkas memahami kerangka hukum keterbukaan informasi publik dapat dilihat disini.

Comments