Memahami Kerangka Hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang menjamin hak prosedural warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi publik. UU KIP ini merupakan pengejawantahan jaminan hak asasi warga Negara Indonesia atas informasi sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU KIP –dan peraturan turunannya, menjadi landasan utama implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. Pasal 3 UU KIP meletakkan 7 tujuan utama diundangkannya UU KIP, yaitu: 
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
UU KIP mengatur 9 (sembilan) hal, yaitu: 
  1. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 
  2. Hak dan Kewajiban Badan Publik; 
  3. Subjek Pelaksana UU KIP; 
  4. Kategori Informasi Publik; 
  5. Prinsip dan Tata Cara Pengecualian Informasi Publik; 
  6. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik; 
  7. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; 
  8. Komisi Informasi; dan
  9. Sanksi.
Sembilan pengaturan di atas dapat dipahami lebih lanjut melalui Presentasi Memahami Kerangka Hukum UU KIP. Selain itu, untuk memahami bagaimana mengimplementasikan UU KIP, khususnya bagi badan publik dapat melihat dan mengunduh materi-materi di bawah ini:
  1. Mendesain Kelembagaan PPID;
  2. Kategori Informasi Publik;
  3. Informasi yang Dikecualikan;
  4. Mengecualikan Informasi Publik, (juga dapat mengunduh Panduan Mengecualikan Informasi Publik yang saya susun bersama FITRA Riau);
  5. Menghitamkan atau Mengaburkan Informasi yang Dikecualikan dalam Dokumen;
  6. Menyusun Daftar Informasi Publik, (juga dapat mengunduh Panduan Menyusun Daftar Informasi Publik yang saya susun bersama FITRA Riau);
  7. Menyusun SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
  8. Melayani Permohonan Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  10. Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya