Posts

Showing posts from August, 2020

PDFSAM, Split dan Merge Dokumen PDF Secara Praktis, Gratis, dan Aman

Image
Pekerjaan kita pasti selalu bersinggungan dengan dokumen, baik itu dokumen word maupun dokumen pdf. Nah, salah satu hal yang juga sering kita hadapi adalah soal memisah (split) dan menyatukan (merge) dokumen. Kalo dokumennya dalam bentuk word, ini tidak menjadi masalah, karena dokumen word mudah untuk di- edit, baik untuk memisah dan menyatukan beberapa dokumen word menjadi satu dokumen. Kalo dokumennya dalam bentuk pdf, tentunya kita membutuhkan aplikasi tambahan. Aplikasi ini ada yang berbayar, ada yang online, dan ada yang tidak berbayar. Untuk yang berbayar, pasti bukan opsi pertama untuk kita pilih. Temen-temen pasti masih memilih opsi online, tapi kekurangan online adalah, dokumen yang ingin kita pisahkan atau satukan harus kita upload ke web, artinya butuh koneksi internet dan penyedia platform pasti akan memiliki dokumen yang kita upload. Kalo dokumennya adalah dokumen penting dan rahasia, tentu saja pilihan ini harus kita hindari. Nah,

Email Client, Akses Email Tanpa Internet

Di era teknologi informasi ini, semua orang pasti memiliki email. Kegunaan email saat ini tidak hanya untuk kepentingan komunikasi, tetapi juga pra-syarat mutlak untuk memiliki akun media sosial, akun e-commerce, dan bahkan akun bank. Jadi, masing-masing dari kita, setidaknya memiliki satu email. Saya sendiri memiliki dua email aktif. Satu email kantor, dan satu lagi email pribadi. TAPI, banyak dari kita yang tidak menggunakan email client. Apa sih email client? Sederhananya, email client itu adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola email kita. Apa bedanya dengan aplikasi email yang sudah kita miliki? Aplikasi email yang kita punya, entah itu Gmail, Yahoomail, Microsoft Outlook, dll itu adalah penyedia layanan email -nya. Nah, kalo email client, itu aplikasi pengelolanya, dengan fungsi yang sama dengan aplikasi email kita, baik untuk menerima, membaca, dan mengirim pesan. Lah, ga ada bedanya kenapa musti pakai email client? Tetep ada be

Mau Cobain Linux? Ini Beberapa Keuntungannya

Image
Saya menggunakan linux sejak 2009. Distro pertama yang saya gunakan adalah Ubuntu 9.04 (Jaunty Jackalope). Kemudian sempat mencoba beberapa distro lainnya, seperti Fedora , Linux Mint , Debian , openSUSE , dan beberapa distro lainnya. Tapi kemudian saya memilih untuk menggunakan Linux Mint hingga April 2020, dan setelahnya beralih ke Lubuntu 20.04 hingga sekarang. Menggunakan linux di saat ini tidaklah sesulit pada 2009 lalu atau 1991 ketika Linus Torvalds kali pertama mengembangkan minix sebagai cikal bakal lahirnya linux. Saat ini, linux dan aplikasi open source sudah sangat berkembang, bahkan kompatibilitasnya dengan aplikasi-aplikasi yang diperuntukkan bagi Microsoft Windows sudah sangat baik. Menilik DistroWatch , hingga saat ini sudah ada sekitar 278 distro linux. Perkembangan distro linux juga diikuti dengan perkembangan aplikasinya, baik untuk aplikasi office, drawing, video editing, dan bahkan gaming. Dan, yang sangat menarik adalah, hampir semua di

Membuat LibreOffice Bekerja di Microsoft Office

Image
Bagi temen-temen yang menggunakan linux, tentu sudah tidak asing dengan LibreOffice , karena menjadi paket instalasi mayoritas distro yang tersedia. Dan, bagi temen-temen yang tidak menggunakan linux, LibreOffice ini menjadi salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan untuk menggantikan Microsoft Office. Pertama, LibreOffice ini tersedia secara gratis dengan lima paket office-nya (Writer, Calc, Impress, Draw, dan Math). Bandingkan dengan Microsoft Office yang paket originalnya cukup mahal, baik yang untuk satu kali install atau untuk Office 365-nya. Kedua, LibreOffice yang ada saat ini interoperability atau kemampuan untuk bisa membuka, dibuka, membaca, dan dibaca oleh Microsoft Office sudah sangat baik. Artinya, kita tidak perlu khawatir tidak bisa membuka file yang diproduksi oleh Microsoft Office ataupun sebaliknya. Microsoft Office akan dengan mudah dan baik membuka dan membaca file yang kita produksi dengan LibreOffice. Untuk dapat membuat LibreOffi

Kerangka Hukum Keterbukaan Kontrak Migas dan Minerba di Indonesia (Legal Framework of Contract Disclosure of Oil and Gas, Mineral and Coal Sector in Indonesia)

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan beberapa kekayaan alam Indonesia, yang harus dikelola untuk mencapai tujuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Mengingat industri migas dan minerba tergolong sebagai industri ekstraktif yang high risk, high technology, dan high cost, maka pengelolaannya perlu dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki modal kapital maupun teknologi yang kompetitif. Kerjasama pengelolaan migas dan minerba ini sebagian besar dilakukan berdasarkan sistem kontrak. Dalam konteks Indonesia, sistem kontrak banyak digunakan untuk kegiatan sektor hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi/produksi migas dan minerba, sedangkan untuk kegiatan hili