Posts

Showing posts from June, 2020

Kebijakan Perikanan Tuna yang Berkelanjutan

Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki sumber daya kelautan berlimpah yang tersebar di 3.351 juta km2 wilayah laut dan 2.936 km2 wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen.[1] Perikanan merupakan salah satu sumber daya kelautan yang persediaannya terhampar luas di perairan Indonesia. Penyebaran penangkapan ikan di Indonesia sendiri mencapai luas sekitar 5,8 juta km2 yang terbagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).[2] Komoditas utama ekspor perikanan Indonesia adalah tuna, cakalang, dan tongkol. Pada kurun waktu 2005-2011, rata-rata produksi tuna, cakalang, dan tongkol Indonesia mencapai 1.033.211 ton atau 16% dari produksi dunia yang mencapai 6,8-7 juta ton.[3] Kemudian, pada kurun waktu 2012-2017, rata-rata produksi tuna, cakalang, dan tongkol Indonesia mencapai 1.219.606 ton.[4] Angka produksi ini menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara kontributor terbesar produksi tuna, cakalang, dan tongkol di du

Kebijakan Pemerintah Di Sektor Pembiayaan Untuk Nelayan

Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki sumber daya kelautan berlimpah yang tersebar di 3.351 juta km2 wilayah laut dan 2.936 km2 wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen.[1] Perikanan merupakan salah satu sumber daya kelautan yang persediaannya terhampar luas di perairan Indonesia. Penyebaran penangkapan ikan di Indonesia sendiri mencapai luas sekitar 5,8 juta km2 yang terbagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).[2] Berdasarkan data PODES 2018, bahwa sekitar 15,32% wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan berada di tepi laut dan sekitar 21,82% penduduknya mempunyai sumber penghasilan utama pada subsektor perikanan.[3] Kemudian, secara total, lebih dari 50% nelayan penuh[4] Indonesia masih menggantungkan nafkahnya pada kegiatan penangkapan ikan di laut.[5] Dari sisi produksi, data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2019 menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap terus mengalami peningkatan, terut

Memadukan Ruang Kelola Adat Orang Rimba dengan Hukum Nasional dalam Penataan dan Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas

Menteri Kehutanan dan Perkebunan, melalui Surat Keputusan No. 258/Kpts-II/2000 menunjuk Cagar Biosfer Bukit Duabelas dengan luas 60.500 ha sebagai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD).[1] Kemudian melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 4196/Menhut-VII/KUH/2014, TNBD secara resmi ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas 54.780,41 ha.[2] TNBD memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan taman nasional lainnya, karena memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juga menjadi ruang hidup dan penghidupan bagi Suku Anak Dalam atau lebih dikenal dengan sebutan Orang Rimba.[3] Dengan statusnya sebagai taman nasional, TNBD kemudian dikelola melalui sistem zonasi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 22/IV-KKBHL/2015.[4] Surat Keputusan tersebut membagi kawasan TNBD menjadi tujuh zona, yaitu: zona inti seluas 8.166,63 ha, zona rimba seluas 795,18 ha, zona t

Memperkuat Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Catatan: Dokumen ini merupakan penelitian saya bersama Mohamad Mova Al-Afghani, Freya Mills, dan Juliet Willetts terkait dengan optimalisasi peran pemerintah dalam pengelolaan sanitasi berbasis masyarakat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dokumen ini menguraikan pendekatan yang diambil serta latar belakang penelitian yang menjadi dasar dari "Pedoman Penggunaan APBD untuk Mendukung Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat yang Asetnya Tidak Dimiliki oleh Pemerintah" (Pedoman). Pedoman tersebut dibuat karena pemerintah daerah (Pemda) –terlepas dari komitmen mereka untuk mendukung operasi dan pemeliharaan sanitasi skala komunal, enggan dan khawatir tentang pendanaan layanan air limbah tersebut. Ketidakpastian –mengenai apakah mata anggaran tertentu bisa digunakan, adalah karena pandangan bahwa Pemda tidak bisa mendanai operasi dan pemeliharaan aset yang t

Punya Andil Besar dalam Kondisi Force Majeure Akibat Covid 19, Pemerintah Harus Bertanggungjawab!

Image
Dalam sejarahnya, umat manusia mengalami beberapa kali guncangan besar yang merubah tatanan hidupnya, mulai dari berburu menjadi bertani, bertani menjadi pekerja sektor industri, dan pasca industri atau lebih dikenal sebagai abad informasi. Meskipun berbeda konteks dan sejarah dengan guncangan-guncagan besar tersebut, Tulisan ini juga menganggap bahwa Covid-19 juga merupakan guncangan besar lainnya, yang juga merubah tatanan kehidupan manusia di abad ke-21. Bagaimana tidak, Covid-19 telah memperburuk resesi perekonomian dunia. UNIDO mencatat bahwa Covid-19 akan berpengaruh pada meningkatnya kemiskinan, menurunnya PDB, perdagangan, dan investasi. Selain itu, Covid-19 juga menciptakan kenormalan baru dalam tata hubungan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan politik. Pemerintah Indonesia merespon pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan empat paket kebijakan sekaligus sebagai langkah antisipasi penanganan Covid-19, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan da