Catatan: Dokumen ini merupakan penelitian saya bersama Mohamad Mova Al-Afghani, Freya Mills, dan Juliet Willetts terkait dengan optimalisasi peran pemerintah dalam pengelolaan sanitasi berbasis masyarakat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dokumen ini menguraikan pendekatan yang diambil serta latar belakang penelitian yang menjadi dasar dari "Pedoman Penggunaan APBD untuk Mendukung Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat yang Asetnya Tidak Dimiliki oleh Pemerintah" (Pedoman).
Pedoman tersebut dibuat karena pemerintah daerah (Pemda) –terlepas dari komitmen mereka untuk mendukung operasi dan pemeliharaan sanitasi skala komunal, enggan dan khawatir tentang pendanaan layanan air limbah tersebut. Ketidakpastian –mengenai apakah mata anggaran tertentu bisa digunakan, adalah karena pandangan bahwa Pemda tidak bisa mendanai operasi dan pemeliharaan aset yang tidak dimilikinya. Sementara pandangan ini benar, Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemda masih bisa berkontribusi untuk operasi dan pemeliharaan layanan infrastruktur yang tidak dimilikinya melalui penggunaan berbagai mata anggaran lain.
Dalam menyusun laporan ini dan Pedoman terlampir, kami melakukan analisis hukum dari tinjauan hukum ISF-UTS sebelumnya, kemudian memperbarui analisis ini dan melakukan ulasan terhadap beberapa putusan pengadilan terpilih. Selain itu, kami melakukan wawancara terhadap narasumber kunci serta menyelenggarakan diskusi terfokus kelompok dan lokakarya, dan meminta ahli untuk memberikan masukan terhadap Pedoman tersebut.
Temuan kami menyimpulkan bahwa beberapa jenis akun belanja atau mata anggaran masih bisa digunakan meskipun aset tidak dimiliki oleh Pemda. Akun belanja ini adalah Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial). Setiap akun belanja tersebut dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung infrastruktur sanitasi skala komunal.
Pedoman yang disajikan sebagai Lampiran dokumen ini memberikan panduan bagi Pemda untuk secara legal membiayai sanitasi skala komunal yang asetnya tidak dimiliki oleh pemerintah. Kami mengusulkan agar Pedoman tersebut dimasukkan dalam revisi Pedoman SANIMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum atau idealnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Pedoman tersebut dalam mendukung keberlanjutan sistem ini.
Dalam melakukan penelitian untuk mengembangkan Pedoman, kami menghadapi kompleksitas hukum dan prasyarat pendanaan. Antara lain, misalnya, bahwa pendanaan melalui mekanisme hibah tidak dapat digunakan secara rutin dan terus menerus, dan membutuhkan kelompok masyarakat yang berstatus badan hukum (walaupun pada kenyataannya jarang ada yang berstatus badan hukum). Untuk pendanaan yang lebih besar, seperti rehabilitasi, perluasan atau penguatan, mekanisme hibah adalah satu-satunya pilihan, namun, tampaknya, umumnya tidak cocok jika dilakukan secara rutin dan terus menerus.
Situasi ini mengarah pada kesimpulan bahwa, secara umum, jauh lebih mudah untuk mengalokasikan anggaran operasi dan pemeliharaan, –terutama untuk pekerjaan yang memerlukan biaya besar, dimana ada kesepakatan di antara pemangku kepentingan bahwa pembiayaan untuk hal tersebut harus ditanggung oleh pemerintah yang memang secara hukum bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan, –jika aset air limbah dimiliki oleh Pemda. Oleh karena itu, Penelitian ini juga menguraikan keuntungan dan kerugian untuk situasi di mana aset dimiliki dan tidak dimiliki oleh pemerintah. Sebuah pertanyaan yang belum terselesaikan adalah apakah Pemda harus memiliki aset air limbah yang saat ini dimiliki oleh masyarakat (sehingga dana operasi dan pemeliharaan dapat dengan mudah dialokasikan dari anggaran Pemda) atau aset air limbah tetap tidak dimiliki oleh Pemda (tapi aturan penganggaran daerah diubah untuk memungkinkan pengecualian mekanisme hibah rutin dan terus menerus dari pemerintah). Bappenas akan mendiskusikan secara internal kedua masalah ini dan kemungkinan untuk mengadopsi Pedoman terlampir ke pertemuan rutin mereka antar kementerian.
Comments
Post a Comment