Pendahuluan
Pada 15 Januari 2014, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-Undang ini mencabut Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan berlakunya UU Desa ini, maka segala hal terkait dengan desa, mulai dari kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dilakukan sesuai dengan UU Desa ini.
Lahirnya UU Desa menumbuhkan optimisme yang luar biasa terhadap pembangunan desa, meskipun ada beberapa pihak yang meragukan UU Desa akan terimplementasi dengan baik. Hal ini karena UU Desa dianggap terlalu ambisius. Namun demikian, UU Desa sudah disahkan, dan saat ini, saat Penulis menyusun artikel ini, usia UU Desa sudah genap 4 tahun 25 hari. Dan siap tidak siap, berhasil atau kurang berhasil, segala daya upaya harus dikerahkan agar UU Desa ini dapat terimplementasi dengan baik demi terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagai landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Sejarah Singkat Pembentukan
Lahirnya UU Desa tidak lepas dari kegagalan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dalam mendudukkan desa dalam pemerintahan dan pembangunan. Dalam sejarahnya, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, yaitu: Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah, Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Keseluruhan undang-undang tersebut dinilai gagal dalam mendudukkan desa dalam pemerintahan dan pembangunan.
Inisiatif pembentukan undang-undang tentang desa dimulai sejak periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Pada periode 1999-2004, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa, tetapi usulan ditolak DPR. Kemudian pada periode 2004-2009, giliran DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembangunan Desa, tetapi pemerintah tidak setuju untuk membahasnya.
Kemudian dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI Periode 2004-2009 dengan Departemen Dalam Negeri muncul inisiatif bersama untuk membentuk undang-undang tentang desa. Dalam Rapat tersebut disepakati untuk memecah UU 32/2004 menjadi tiga undang-undang, yaitu: undang-undang tentang pemerintahan daerah, undang-undang tentang pemilihan kepada daerah, dan undang-undang tentang desa. Untuk menindaklanjuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan No. 180.05-458 tertanggal 1 September 2006 tentang Penyusunan Undang-Undang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, termasuk di dalamnya undang-undang tentang desa.
Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) mulai dibahas secara resmi oleh Pemerintah dengan DPR pada awal 2012. Pembahasan dimulai ketika pada 4 Januari 2012 Presiden SBY mengeluarkan Amanat Presiden yang menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Desa bersama DPR. Kemudian pada 28 Februari 2012, DPR membentuk Pansus RUU Desa yang sekaligus memandakan dimulainya pembahasan RUU Desa antara DPR dengan Pemerintah.
Pembahasan RUU Desa dilakukan dengan berbagai kegiatan, antara lain: 1) rapat kerja antara Pemerintah, DPR, dan DPD; 2) audiensi dengan para pemangku kepentingan; 3) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para ahli; 4) studi banding ke Cina dan Brasil. Setelah dua tahun pembahasan RUU Desa, akhirnya pada 15 Januari 2014, Presiden SBY mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa.
Artikel selengkapnya dapat dilihat disini.
Comments
Post a Comment