Seri Panduan PPID: Kategori Informasi Publik

Badan Publik menguasai begitu banyak informasi, oleh karena itu dalam pengelolaannya dibutuhkan pendokumentasian yang baik dan kejelasan mengenai informasi mana yang boleh dibuka kepada publik dan yang dikecualikan.

Hal ini penting, mengingat perubahan paradigma dari “informasi tertutup” menjadi “informasi terbuka” di era keterbukaan informasi publik yang menuntut kejelasan mengenai informasi yang wajib dibuka dan dikecualikan, serta bagaimana cara penyediaan dan pengumumannya.

Disinilah titik penting pengkategorian informasi publik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.

UU KIP mengelompokkan informasi publik dalam lima kategori, yaitu: 

  1. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 
  2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 
  3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat; 
  4. Informasi publik yang dikecualikan;
  5. Informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan. 

Kategori ke-5 tidak dinyatakan secara eksplisit, akan tetapi dijelaskan di Pasal 52 UU KIP, yaitu “informasi publik yang wajib diberikan berdasarkan permohonan sebagaimana ditentukan dalam UU KIP.”

Dari kategori informasi di atas, pengkategorian informasi publik dapat dipersempit dalam 3 kategori besar, yaitu yang wajib diumumkan (secara berkala dan secara serta merta), wajib disediakan (tersedia setiap saat dan atas dasar permintaan), dan informasi yang dikecualikan.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Kategori Informasi Publik.

Comments