Seri Panduan PPID: Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik

Pasal 1 angka 5 UU KIP menyebutkan: “Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.”

Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik adalah sengketa yang diakibatkan dari adanya hambatan pemohon informasi dalam memperoleh informasi publik, baik melalui permohonan informasi publik maupun tanpa permohonan informasi publik.

Pasal 35 ayat (1) UU KIP mengatur mengenai hambatan-hambatan dalam memperoleh informasi publik melalui permohonan informasi publik antara lain: 

  1. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
  2. Permohonan informasi tidak ditanggapi; 
  3. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
  4. Permohonan informasi tidak dipenuhi atau penghitaman informasi; 
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; 
  6. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU KIP. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Presentasi Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya