Pasal 1 angka 5 UU KIP menyebutkan: “Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.”
Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik adalah sengketa yang diakibatkan dari adanya hambatan pemohon informasi dalam memperoleh informasi publik, baik melalui permohonan informasi publik maupun tanpa permohonan informasi publik.
Pasal 35 ayat (1) UU KIP mengatur mengenai hambatan-hambatan dalam memperoleh informasi publik melalui permohonan informasi publik antara lain:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Permohonan informasi tidak ditanggapi;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Permohonan informasi tidak dipenuhi atau penghitaman informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU KIP.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Presentasi Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
Comments
Post a Comment