Seri Panduan PPID: Mendesain Kelembagaan PPID

Teman-teman sebagian besar sudah sangat familiar dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal dengan PPID kan?

Yup, itu lho, pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik–Pasal 1 angka 9 UU KIP.

Nah, kalau dibaca dari seluruh pasal yang menyebut kata “PPID” dalam UU KIP, PerKI 1/2010, dan PP 61/2010, maka kita bisa simpulin PPID itu seperti ini:

Kompetensi

Struktur

Kewenangan

Membidangi informasi publik, komunikasi publik, kehumasan, kearsipan, hukum, dll.

 Atasan PPID, PPID, petugas fungsional, petugas meja informasi

(1) Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi; (2) Menetapkan informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan umum; dan (3) Menolak permohonan informasi yang dikecualikan.

Nah, sebagian temen-temen pasti ada yang nanya, PPID ini pejabat atau unit kerja/satker ya? Soalnya antara definisi dan prakteknya kayanya kok seperti nge-blur gitu. Jawabannya sih sederhana, bisa keduanya, pejabat atau unit kerja/satker. UU KIP sendiri ga ngatur secara spesifik soal PPID ini, apakah pejabat atau unit kerja/satker. UU KIP cenderung ngasih keleluasaan kepada badan publik buat nge-design PPID-nya sendiri-sendiri. Pun demikian, tetep aja, pilihannya ya kembali ke dua tadi: ngebentuk unit/satker baru sebagai PPID; atau melekatkan fungsi PPID ke pejabat/struktur organisasi yang udah ada.

Pun demikian, sekali lagi, keputusan tadi harus dilakukan berdasarkan: analisa tugas, tanggungjawab, dan kewenangan PPID dan pejabat atau struktur organisasi; mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki pejabat –terutama kewenangan dalam membuat keputusan, kebijakan, maupun mengkoordinasikan antar unit/satker; dan memiliki kompetensi dalam informasi publik, komunikasi publik, kehumasan, dan hukum.

Nah, untuk lebih jelas memahami PPID, silakan unduh Presentasi Mendesain Kelembagaan PPID melalui tautan berikut ini.

Comments