Pada prinsipnya UU KIP menjamin seluas-luasnya akses publik terhadap informasi. Namun demikian, jaminan akses ini dibatasi oleh pengecualian informasi publik yang pada prinsipnya bertujuan melindungi kepentingan publik.
Untuk memastikan perlindungan atas kepentingan publik ini, UU KIP menganut lima prinsip pengecualian informasi, yaitu:
- Setiap informasi publik dipresumsikan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penggguna informasi publik (maximum access).
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (limited exemption).
- Pengujian konsekuensi (consequential harm test), yaitu pengujian mengenai konsekuensi hukum mengenai ada tidaknya suatu undang-undang yang mengecualikan suatu informasi untuk dibuka kepada publik.
- Pengujian manfaat yang lebih besar (public interest test), sekalipun ketika keterbukaan akan menyebabkan kerugian terhadap kepentingan yang dilindungi, informasi tersebut tetap harus dibuka kecuali jika kerugian tersebut lebih besar daripada kepentingan publik dalam pembukaan informasi.
- Pengecualian dengan batas waktu atau masa retensi. Misalnya, informasi rahasia dapat dibuka kepada publik setelah 20 tahun.
Untuk lebih memahami bagaimana mengecualikan informasi, silakan unduh Presentasi Mengecualikan Informasi Publik.
Comments
Post a Comment