Seri Panduan PPID: Informasi yang Dikecualikan

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 

  1. menghambat proses penegakan hukum; 
  2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 
  5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 
  7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; 
  8. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  9. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan. 

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Informasi yang Dikecualikan. Selain itu, lihat juga tata cara mengecualikan informasi dan panduan mengecualikan informasi publik yang saya susun bersama FITRA Riau, dan tata cara menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan.

Comments