Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Beberapa Negara


Pada dua artikel sebelumnya, saya mengulas mengenai alih fungsi lahan pertanian secara umum dan alih fungsi lahan pertanian pasca lahirnya UU Cipta Kerja. Pada artikel kali ini, saya mengulas mengenai perlindungan alih fungsi lahan pertanian di beberapa negara.

Salah satu upaya untuk mengurangi alih fungsi tanah pertanian adalah melalui program reforma agraria/landreform sebagaimana dilaksanakan oleh Benggala Barat (India) dan Taiwan, yang mana landreform dikedua negara tersebut kemudian berdampak pada peningkatan perekonomian para petani di negara tersebut. Selain landreform, contoh pengaturan atau pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian adalah melalui perencanaan perluasan perkotaan yang melindungi lahan pertanian subur sebagaimana dilakukan oleh Belanda.

Benggala Barat melaksanakan landreform dengan tujuan untuk memperluas akses masyarakat miskin pedesaan terhadap tanah. Studi yang dilakukan oleh Rural Development Institute (2001) menunjukkan bahwa Benggala Barat memiliki 80,2 juta penduduk yang sebagian besarnya bergantung pada sektor pertanian sebagai penghidupan utama.[1] Landreform di Benggala Barat dilaksanakan dalam tiga bentuk, yaitu redistribusi tanah pertanian, mengatur hubungan bagi hasil, dan redistribusi tanah untuk pemukiman.[2] Hingga tahun 1999, Benggala Barat berhasil mendistribusikan 1,372 juta hektar tanah kepada 2,54 juta keluarga miskin.[3] Selain itu, di tahun yang sama, tercatat 1,49 juta petani bagi hasil (bargadars) telah memiliki tanah.[4] Peningkatan jumlah kepemilikan tanah oleh keluarga miskin dan petani bagi hasil ini kemudian berdampak pada pertumbuhan hasil pertanian dari 2,5% menjadi 4,2%.[5] Hal ini kemudian menurunkan jumlah masyarakat miskin di Benggala Barat dari 51,3% menjadi 29,1%.[6] Secara umum, landreform di Benggala Barat diakui memiliki dampak positif terhadap meningkatnya produksi pertanian, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan ekonomi.[7]

Keberhasilan landreform di Benggala Barat dipengaruhi oleh: pertama, adanya kemauan politik yang kuat untuk melaksanakan landreform, yang juga didukung oleh sejarah perjuangan petani dari Partai All India Kisan Sabha.[8] Kedua, pengundangan The West Bengal Land Reforms Act (Undang-Undang Land Reform Benggala Barat) yang mengatur mengenai lima utama hal, yaitu:[9] (a) ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah dan petani bagi hasil; (b) larangan penetapan tarif sewa tanah; (c) penetapan mengenai luas maksimal pemilikan tanah; (d) ketentuan mengenai bagaimana pemerintah meredistribusikan tanah yang sudah diambil alih oleh pemerintah; dan (e) pembatasan mengenai pengalihan tanah yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat yang sudah terdaftar, serta luas tanah yang diperoleh melalui redistribusi tanah. Salah satu hal yang penting dalam undang-undang ini adalah bahwa undang-undang ini memiliki target grup yang jelas dan tepat, yaitu: petani yang tidak memiliki tanah dan petani skala kecil (petani bagi hasil dan penyewa).[10] Ketiga, penatakelolaan dan pelaksanaan secara efektif The West Bengal Land Reforms Act, yang dilakukan dengan: (a) memperkuat integrasi struktur administrasi ke daerah pedesaan dengan memperkuat pemerintah daerah, organisasi petani, dan penerima program landreform guna membantu pelaksanaan landreform itu sendiri;[11] (b) menyusun prosedur redistribusi tanah melalui landreform;[12] dan (c) kepemimpinan yang kuat dan efektif (leadership) dari pejabat senior;[13] dan (d) landreform dilaksanakan secara inovatif.[14]

Taiwan melaksanakan landreform untuk meningkatkan standar hidup, dan mempromosikan pembangunan ekonomi sampai pada tingkat tertentu.[15] Landreform dimulai dengan pengaturan sewa, pembatasan sewa, dan pembentukan kontrak tertulis untuk sewa, setelah itu penyewa diubah menjadi pemilik.[16] Landreform dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu: (1) menurunkan harga sewa yang semula 70% dari produk menjadi hanya 37,5% dari produk; (2) tanah publik yang dikuasai oleh penyewa dijual kepada penyewa; dan (3) tanah pribadi milik penyewa dibeli oleh pemerintah dan dijual kembali kepada penyewa.[17] Kesuksesan landreform di Taiwan dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: (1) landreform dirancang oleh para ahli; (b) adanya program pendidikan khusus landreform di Universitas Nasional Chengchi dan Universitas Chungshing; (c) pemerintah menciptakan suasana kondusif untuk mendukung pelaksanaan landreform; (d) program landreform dilaksanakan secara bertahap; dan (e) dilaksanakannya program industrialisasi untuk mendukung landreform.[18] Selain itu, pelaksanaan landreform didukung dengan pemberdayaan masyarakat, pemberian fasilitas kredit, meningkatkan penggunaan teknologi, bantuan luar negeri,[19] dan industrialisasi.[20]

Belanda meminimalisir alih fungsi lahan pertanian melalui perencanaan perluasan perkotaan yang melindungi lahan pertanian subur. Pemerintah Belanda tidak hanya memiliki perencanaan tata ruang yang komprehensif, tetapi juga menjaga komitmen serius mereka di semua tingkat pemerintahan, memelihara koordinasi antar pemerintah, menyusun dan menerapkan mekanisme keuangan dan dukungan publik untuk mencegah konversi lahan pertanian mereka.[21] Pemerintah Belanda juga menerapkan secara ketat tata guna lahan dan tata ruang, serta undang-undang mengenai konversi lahan.[22] Lebih lanjut, mereka mengkombinasikan pendekatan hukum dengan pendekatan lain, seperti kontrol ekonomi termasuk insentif pajak dan subsidi pertanian yang mendorong para petani tetap bertahan dan tidak beralih mata pencaharian, tetapi juga untuk meningkatkan kegiatan pertanian mereka.[23]

Dari contoh tiga negara tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian yang perlu dilakukan adalah: pertama, memberikan jaminan kepastian mengenai kepemilikah lahan pertanian oleh petani sebagaimana dilakukan melalui landreform di Benggala Barat dan Taiwan. Kedua, mendorong dan menjaga komitmen seluruh elemen pemerintah untuk mencegah konversi lahan pertanian sebagaimana dilakukan oleh Belanda. Ketiga, menerapkan secara ketat tata guna lahan dan tata ruang sebagaimana dilakukan oleh Belanda. Keempat, mengkombinasikan pendekatan hukum dengan pendekatan ekonomi dalam rangka memberikan insentif dan subsidi pertanian yang mendorong petani tidak beralih mata pencaharian, dan mendorong peningkatan perekonomian petani melalui kegiatan pertanian mereka.

Artikel dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Catatan Kaki

[1] Hanstad, Tim dan Jennifer Brown, Land Reform and Implementation in West Bengal: Lesson and Recommendation, RDI Reports on Foreign Aid Development, Vol. 112, December 2001, hlm. 6.

[2] Ibid., hlm. 7.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ibid., hlm. 9.

[6] Ibid., hlm. 11.

[7] Ibid., hlm. 1.

[8] Sujadi, Suparjo, Bahan Kuliah Penatagunaan Tanah: Benggala Barat Kisah Sukses Landreform di India, October 2020.

[9] Hanstad, Tim dan Jennifer Brown, Land Reform and Implementation in West Bengal: ..., hlm. 1

[10] Sujadi, Suparjo, Bahan Kuliah Penatagunaan Tanah: Benggala Barat ...

[11] Ibid.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Encyclopedia Britannica Inc., Land Reform (https://www.britannica.com/topic/land-reform), hlm. 15.

[16] Ibid.

[17] Ibid.

[18] Sujadi, Suparjo, Bahan Kuliah Penatagunaan Tanah: Land Reform di Taiwan, Oktober 2020.

[19] Ibid.

[20] Ibid.

[21] Azadi, Hossein, P. Ho, and L. Hasfiati, Agricultural Land Conversion Drivers: A Comparison Between Less Developed, Developing, and Developed Countries, John Wiley & Sons, Ltd. (DOI: 10.1002/ldr.1037).

[22] Ibid.

[23] Ibid.

Comments