Tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih fungsi dapat diartikan sebagai proses mengubah penggunaan dan peruntukkan lahan pertanian untuk keperluan non-pertanian.[1] Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mendefinisikan alih fungsi lahan sawah sebagai perubahan lahan sawah menjadi bukan sawah, baik secara tetap maupun sementara.[2]

Alih fungsi lahan pertanian disebabkan banyak faktor. Namun demikian, secara umum dapat dibedakan dalam dua klaster, yaitu: kebijakan pemerintah (untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional) dan kebutuhan masyarakat (privat).

Alih fungsi lahan pertanian yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, misalnya, adanya paket-paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang mendorong investor (dalam dan luar negeri) untuk menanamkan modalnya dibidang non-pertanian yang terjadi pada periode 1980-an.[3]

Kemudian, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan pertanian diperbolehkan dalam rangka untuk memenuhi kepentingan umum.[4] Beberapa kepentingan umum tersebut, antara lain: kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.[5]

Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan publik juga diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budaya Pertanian Berkelanjutan. Kemudian, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, alih fungsi lahan pertanian juga diperbolehkan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.[6]

Proyek startegis nasional ini mencakup proyek infrastruktur jalan tol, proyek infrastruktur jalan nasional (non-tol), sarana dan prasarana kereta api antar kota dan dalam kota, revitalisasi bandara, pembangunan bandara baru, proyek bandara strategis lainnya, proyek pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas, program satu juta rumah, pembangunan kilang minyak, proyek pipa gas, proyek infrastruktur energi asal sampah, proyek penyediaan air minum, infrastruktur sanitasi komunal, tanggul penahan banjir, bendungan dan jaringan irigasi, peningkatan jangkauan broadband, infrastruktur IPTEK, kawasan ekonomi khusus, pariwisata, smelter, proyek perikanan dan kelautan, infrastruktur pendidikan, program industri pesawat, dan program pemerataan ekonomi.[7]

Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perpres Proyek Strategis Nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang dilakukan dengan pengadaan tanah, penetapan lokasi, dan penyesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (jika diperlukan).

Alih fungsi lahan pertanian yang disebabkan oleh kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, alih fungsi lahan pertanian lebih disebabkan karena kepentingan privat atau individu masing-masing masyarakat. Dalam klaster ini, alih fungsi lahan pertanian disebabkan oleh jual beli atau pewarisan tanah, yang kemudian dalam perkembangannya, si pembeli atau pemilik tanah pada akhirnya melakukan alih fungsi tanah untuk kepentingan perumahan atau peruntukkan non-pertanian lainnya (kepentingan usaha, seperti warung, gudang, atau pabrik). Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan privat ini dilakukan melalui permohonan izin perubahan status tanah sawah kepada pemerintah daerah.

Bagaimana Seharusnya Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilakukan?

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, karena berimplikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertaniannya.[8] Hal ini mengingat bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak diimbangi dengan berbagai upaya terpadu untuk mengembangkan lahan pertanian baru yang potensial, akibatnya lahan pertanian semakin menyempit.[9] Untuk itu, fungsi tanah pertanian harus dilakukan secara seksama, hati-hati, integratif, dan ditujukan untuk kemakmuran bersama masyarakat Indonesia.

Secara normatif, dalam hal alih fungsi tanah pertanian dilakukan untuk kepentingan umum dan pembangunan proyek strategis nasional, maka alih fungsi lahan pertanian harus dilaksanakan sesuai dengan Perpres Proyek Strategis Nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dimana alih fungsi tanah pertanian harus dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat: dilakukan kajian strategis, menyusun rencana alih fungsi lahan, dilakukan pembebasan hak milik atas tanah dari pemilik tanah, disediakan lahan pengganti pertanian,[10] dan jika tanah pertanian yang dialih fungsikan telah memiliki sistem pengairan yang lengkap, maka wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap tersebut.[11]

Selain itu, yang paling utama, sebelum menetapkan alih fungsi tanah pertanian, pemerintah harus mengkaji dan mengingat secara mendalam dan cermat bahwa perekonomian negara Indonesia bercorak agraris[12] dan mayoritas masyarakat Indonesia masih bertumpu pada makanan pokok padi, dengan demikian, alih-alih melakukan alih fungsi lahan pertanian, prioritas pemerintah adalah melakukan penyediaan lahan pertanian bagi petani guna mewujudkan target ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang secara tegas menyatakan bahwa UUPA bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan negara dan rakyat, khususnya petani.[13] Dalam konteks demikian, maka pemerintah harus mendorong agar para petani dapat mengerjakan dan mengusahakan sendiri tanah pertanian mereka,[14] dengan juga memberikan beberapa fasilitas penunjang untuk kegiatan pertanian,[15] seperti insentif, subsidi, dan berbagai bantuan untuk meningkatkan usaha pertanian para petani, sehingga para petani tetap menggarap sawahnya dan tidak beralih mata pencaharian. Hal ini sebagaimana juga dilakukan oleh Belanda untuk meminimalisir alih fungsi tanah pertanian, yaitu dengan memberikan insentif, subsidi, dan berbagai bantuan untuk meningkatkan kegiatan pertanian.[16] Selain itu, pemerintah Belanda juga menjaga komitmen serius mereka di semua tingkat pemerintahan, memelihara koordinasi antar pemerintah, menyusun dan menerapkan mekanisme keuangan dan dukungan publik untuk mencegah konversi lahan pertanian mereka.[17] Pemerintah Belanda juga menerapkan secara ketat tata guna lahan dan tata ruang, serta undang-undang mengenai konversi lahan.[18]

Artikel dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Catatan Kaki

[1] Azadi, Hossein, P. Ho, and L. Hasfiati, Agricultural Land Conversion Drivers: A Comparison Between Less Developed, Developing, and Developed Countries, John Wiley & Sons, Ltd. (DOI: 10.1002/ldr.1037).

[2] Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pasal 1 angka 2.

[3] Amir, Nabbilah, Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan dalam Rangka Pembangunan Nasional, Justiciabelen Vol. 1 No. 1 (2018), hlm. 128.

[4] Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 44 ayat (2).

[5] Ibid., Penjelasan Pasal 44 ayat (2).

[6] Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 124 ayat (2).

[7] Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Lampiran. Lihat Pula Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

[8] Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ..., Penjelasan Umum.

[9] Ibid.

[10] Ibid., Pasal 19 ayat (3).

[11] Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ..., Pasal 19 ayat (4).

[12] Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Ketentuan Menimbang huruf a.

[13] Ibid., Penjelasan Umum Romawi I.

[14] Ibid., Pasal 10 ayat (1).

[15] Ibid., Pasal 14 ayat (1) huruf d.

[16] Azadi, Hossein, P. Ho, and L. Hasfiati, Agricultural Land Conversion Drivers: ...

[17] Ibid.

[18] Ibid.

Comments