Sistem Informasi Desa

Ketentuan Pengaturan

Dalam tulisan kali ini, saya ingin membahas mengenai SID, yup Sistem Informasi Desa, bukan Superman Is Dead ya :-).

Pada tulisan saya sebelumnya di Blog ini, saya pernah mengulas mengenai Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH). Nah, kurang lebih, SID ini mirip dengan SILH.

Oke, untuk memulai membahasnya, mari kita baca dulu pengaturannya dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

SID diatur dalam Pasal 86, yang merupakan Bagian Ketiga dari BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN.

Judul resminya adalah: Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Tetapi biar mudah diinget, dan sebenarnya sudah menjadi istilah umum, saya juga akan menyebutnya dalam tulisan ini sebagai Sistem Informasi Desa (SID).

Lebih jelas mengenai struktur pengaturannya, sebagai berikut:

BAB IX

PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Bagian Kesatu

Pembangunan Desa

Paragraf 1 Perencanaan

Paragraf 2 Pelaksanaan

Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Bagian Kedua

Pembangunan Kawasan Perdesaan

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Jika melihat dari struktur pengaturan di atas, terlihat bahwa SID merupakan bagian integral dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Atau mungkin lebih penting lagi, SID merupakan infrastruktur yang diperlukan dalam membangun desa dan kawasan perdesaan.

Oke, untuk menjawab ide bahwa SID merupakan infrastruktur yang diperlukan dalam membangun desa dan kawasan perdesaan, kita coba telaah lebih jauh pengaturan SID dalam UU Desa, dan bagaimana SID seharusnya dikembangkan. Mari kita lihat Pasalnya:

Pasal 86

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Jika melihat keseluruhan UU Desa, pengaturan SID hanya ada di satu pasal, yaitu Pasal 86, dan bahkan di pasal-pasal lain tidak ditemukan satu pun kata maupun kalimat “sistem informasi desa”. Penjelasan Pasal 86 juga menyatakan “Cukup Jelas”.

Pengaturan SID dalam Pasal 86 di atas secara garis besar memuat kelembagaan, sistem publikasi, dan ruang lingkup atau konten informasi.

Kelembagaan

Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (5).

Sistem publikasi

Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5).

Ruang lingkup atau konten informasi

Ayat (4) dan Ayat (6).

Keterangan:

  1. Kelembagaan mencakup subyek yang mengembangkan dan mengelola SID. Pasal 86 menyebutkan bahwa yang mengembangkan SID adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah (videAyat (2)). Sedangkan pengelola SID adalah Pemerintah Desa (videAyat (5)).
  2. Sistem publikasi mencakup akses terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan desa, baik akses di antara internal Pemerintah Desa maupun akses eksternal oleh masyarakat (dan instansi pemerintahan lainnya).
  3. Ruang lingkup atau konten informasi mencakup data, informasi, atau dokumen apa saja yang akan dimasukkan dalam SID.

Ketiga hal di atas sebenarnya yang membutuhkan penjelasan atau panduan lebih jauh untuk mewujudkan SID yang dapat mendukung pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Namun demikian, sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, pengaturan SID tidak ditemukan di pasal-pasal lain di UU Desa.

SID hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 86 dimana penjelasannya adalah cukup jelas. Bahkan tidak ada mandat dalam peraturan turunan yang akan mengelaborasi atau mengatur lebih jauh mengenai SID ini.

Dalam konteks kekosongan pengaturan tersebut, ada empat instansi yang bisa mengisinya, yaitu:

  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes);
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); dan/atau
  4. Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kenapa empat instansi tersebut, karena Kemendes merupakan pemangku dari UU Desa, Kemendagri karena SID ini melibatkan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota), sedangkan Kominfo dan KIP karena SID ini juga terkait dengan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan konsep Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dipangku oleh Kominfo dan KIP.

Desain SID

Dalam SID terdapat kata “sistem informasi” dan ketika kita mendengar kata “sistem informasi” seringkali yang terlintas kali pertama adalah aplikasi berbasis teknologi informasi atau sebagian orang cenderung berpikir soal website. Dan saya juga meyakini bahwa SID ini merupakan sistem informasi berbasis website.

Oke, kita elaborasi satu per satu tiga hal dalam SID yang sudah saya sampaikan di atas, yaitu: kelembagaan, sistem publikasi, dan ruang lingkup atau konten informasi. 

Pada aspek kelembagaan, SID dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan pengelolanya adalah Pemerintah Desa. Menurut saya, ini yang cenderung kurang tepat.

SID seharusnya dikelola secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

Hal ini karena, informasi-informasi desa tidak hanya berasal atau bersumber dari Desa, tetapi juga bisa bersumber dari instansi pemerintahan yang lebih tinggi (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat).

Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (6) yang pada intinya mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan untuk Desa dan Desa berhak memperoleh informasi tersebut.

Dalam rentang lebih luas, Pemerintah Kabupaten/Kota juga pasti mendapatkan informasi dari instansi pemerintahan yang lebih tinggi (provinsi dan pusat).

Oleh karena itu, jelas bahwa SID harus dikelola dan di-update konten informasinya, baik oleh Pemerintah Desa, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, SID seharusnya merupakan sistem yang dikembangkan dan dikelola secara terpadu dan terkoordinasi antara Pemeritah Desa, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga pengembangan dan pengelolaan SID yang optimal dapat mendukung pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Dengan demikian, SDM (kelembagaan) SID harus ditentukan. Misalnya, di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota siapa atau unit mana yang dimandatkan untuk mengelola SID? Dan tentunya penentuan pengelola SID ini harus memperhatikan kebijakan dan desain dari PPID.

Pada aspek sistem publikasi, SID mencakup empat aspek publikasi, yaitu: internal Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa, akses oleh instansi pemerintahan yang lebih tinggi, dan publikasi kepada masyarakat secara luas.

Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat memiliki akses menyeluruh terhadap informasi dalam SID, tetapi tetap dibatasi oleh kewenangan administratif kewilayahannya. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, hanya bisa mengakses secara menyeluruh informasi di desa yang berada diwilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.

Untuk aspek publikasi kepada masyarakat secara luas dalam SID harus dilaksanakan dengan juga memperhatikan mandat Pasal 26 ayat (4) huruf p, Pasal 68 ayat (1) huruf a, dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU Desa.

Dalam konteks sistem publikasi ini, SID dapat melihat praktek pelaksanaan SILH yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup waktu itu (sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)). Selain itu, juga dapat melihat Sinpasdok KPH+ yang dikembangkan oleh KLHK bagi seluruh Kesatuan Pengelola Hutan yang ada di Indonesia.

Pada aspek ruang lingkup atau konten informasi, Pasal 86 sudah mengelaborasi data dan informasi apa saja yang harus ada dalam SID, antara lain: data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, perencanaan pembangunan kabupaten/kota, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Misalnya: kearifan lokal desa, sumber daya alam desa, rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan, program sektoral yang masuk desa, RPJM Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, status perkembangan desa, standar pelayanan minimal sosial desa, standar pelayanan minimal sarana dan prasarana desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, data dan informasi BUMDesa, SDM yang kompeten di kawasan perdesaan, dan dan informasi pusat pertumbuhan kawasan perdesaan, program daerah perbatasan, program pulau kecil dan terluar, daerah rawan bencana, rawan pangan, pasca konflik, lokasi dan kegiatan utama penanganan daerah tertentu, dll.

Lebih rinci mengenai informasi apa saja yang harus ada dalam SID bisa diidentifikasi dari: a) UU KI; b. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; c) Permendes No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d) Permendes No. 1 Tahun 2016 tentang E-Government Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kemudian, terkait dengan desa-desa yang sudah memiliki SID sebelum lahirnya UU Desa, yang perlu dilakukan adalah melakukan revitalisasi dan mensinergikan SID tersebut dengan SID sebagaimana dimandatkan dalam UU Desa. Atau bahkan, pengembangan SID dalam konteks UU Desa ini dapat dimulai dari SID yang sudah ada. Sehingga SID yang dikembangkan merupakan penyempurnaan SID yang sudah ada dengan mensinergikan dengan SID dalam konteks UU Desa.

Comments