Working Paper: Penguatan Kaukus Energi Hijau DPR RI Bidang Energi Terbarukan


Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian nasional, peningkatan laju konsumsi energi pun semakin besar. Di Indonesia, pada tahun 2018, konsumsi energi masih didominasi oleh energi fosil batubara (33%), minyak bumi (39%), dan gas bumi (20%).[1] Tingginya laju konsumsi energi ini mengakibatkan ketimpangan antara laju pengurasan sumber daya fosil dengan kecepatan untuk menemukan cadangan baru, sehingga diperkirakan dalam waktu yang tidak lama, cadangan energi fosil akan habis, dan Indonesia akan sangat bergantung pada energi impor.

Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas, maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi menjadi lebih terjamin. Diversifikasi sumber daya energi, salah satunya dilakukan melalui percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.[2] Melalui diversifikasi sumber daya energi ini, diharapkan ketergantungan penggunaan energi fosil dalam rantai penyediaan energi nasional akan menurun.

Working Paper ini akan fokus mendorong diversifikasi sumber daya energi dalam konteks sumber energi terbarukan, yang mencakup panas bumi, angin, bio-energi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Beberapa alasan yang mendasari fokus pada sumber energi terbarukan adalah: pertama, dalam rangka mendorong upaya untuk memenuhi komitmen Indonesia di kancah internasional, yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) dan Paris Agreement.

Dalam konteks SDGs, pemanfaatan energi terbarukan dilakukan untuk memenuhi target ke-7 SDGs, yaitu penyediaan energi bersih yang terjangkau. Sedangkan terkait dengan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030.[3] Komitmen penurunan emisi gas rumah kaca ini harus dilakukan pemerintah Indonesia melalui peningkatan porsi energi terbarukan dan mengurangi porsi energi fosil.

Kedua, mewujudkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dan mengurangi porsi energi fosil sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional.[4] Pemerintah Indonesia menargetkan bauran energi dari energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050.[5]

Selengkapnya, silakan unduh dalam tautan berikut ini.

Referensi

[1] Laporan Kajian Penelaahan Neraca Energi Nasional 2019, Sekretariat Dewan Energi Nasional, Jakarta: Desember 2019, hal. 13.

[2] Indonesia (1), Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pasal 18 ayat (2) huruf a.

[3] Indonesia (2), Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim, Penjelasan Umum Huruf B angka 2.

[4] Indonesia (3), Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Lampiran: Rencana Umum Energi Nasional, hal. 29.

[5] Indonesia (1), op.cit., Pasal 9 huruf f angka 1.

Comments