Pengadaan Tanah dan Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) mengatur beberapa materi baru yang berpotensi untuk menggerus perlindungan HAM bagi masyarakat pemilik tanah dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, baik itu untuk kepentingan pertambangan, pariwisata, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), antara lain:

(1) Lahirnya Bank Tanah yang Lebih Pro-Investasi

Ide bank tanah sebenarnya bukan merupakan ide baru dalam isu pertanahan di Indonesia. Namun demikian, di dalam UU Cika, bank tanah mendapatkan ruang legitimasi yang lebih jelas. Memang di dalam Pasal 126 UU Cika disebutkan bahwa bank tanah dibentuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial.[1] Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah desain kelembagaan dan kewenangan bank tanah dalam UU Cika yang berpotensi untuk lebih pro investasi dibandingkan dengan mewujudkan keadilan masyarakat dalam konteks perlindungan bagi masyarakat.

Beberapa pengaturan mengenai bank tanah yang dianggap dapat semakin meminggirkan masyarakat antara lain: (a) bank tanah didesain sebagai entitas bisnis. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 125 ayat (3) yang menyatakan bahwa kekayaan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; (b) bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bahkan bank tanah mendapatkan alokasi untuk redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria sebesar 30% dari tanah negara yang dialokasikan untuk reforma agraria. Dengan alokasi ini, jika tidak dikelola dengan baik, bank tanah dapat bertindak semena-mena dalam pengalokasian tanah yang menjadi objek reforma agraria; (c) bank tanah diberikan hak pengelolaan, yang di atasnya dapat dibebani hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai; (d) bank tanah memiliki kewenangan dalam membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.[2] Selain itu, bank tanah juga berwenang untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk diusahakan, baik sendiri maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga.[3] Fungsi, kewenangan, hak yang diberikan kepada bank tanah sungguh luas biasa besar, dan dengan entitas bisnis yang dilekatkan kepada bank tanah, jika disalahgunakan, maka bank tanah ini akan dapat menggerus hak-hak masyarakat atas tanah.

(2) Objek Pengadaan Tanah Mencakup Kawasan Hutan, Tanah Ulayat/Tanah Adat

Pasal 123 UU Cika yang merubah/menambah beberapa dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 menambahkan objek pengadaan tanah yang mencakup kawasan hutan dan tanah ulayat/tanah adat.[4] Ketentuan ini tak ayal akan mereduksi perlindungan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Terlebih lagi, dalam UU Cika, pengadaan tanah untuk kepentingan proyek prioritas nasional bisa dilakukan secara langsung oleh swasta.[5]

(3) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang Luasnya < 5 Hektar Dilakukan Secara Langsung

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya kurang dari lima hektar dapat dilakukan secara langsung antara pemilik tanah dengan pihak yang memerlukan tanah melalui penetapan lokasi proyek pembangunan oleh bupati/walikota.[6] Dengan adanya penetapan lokasi oleh bupati/walikota, pengadaan tanah tidak lagi memerlukan syarat-syarat seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pertimbangan teknis, dan AMDAL.[7] Ketentuan ini tak ayal menjadi karpet merah investasi, sekaligus berpeluang mereduksi perlindungan terhadap pemilik/pemegang hak atas tanah, karena dengan modal penetapan lokasi, maka pemilik hak atas tanah seperti dipaksa harus menyerahkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan.

(4) Pengadilan Wajib Menerima Konsinyasi

Ini merupakan peningkatan pengaturan dalam konteks konsinyasi. Jika di dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan tanah sebelumnya belum mengatur mengenai kewajiban pengadilan untuk menerima konsinyasi, di dalam UU Cika dimandatkan secara tegas bahwa pengadilan wajib menerima penitipan ganti kerugian/konsinyasi dalam jangka waktu 14 hari.[8]

(5) Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional dapat Dilakukan Secara Langsung Oleh Swasta

Untuk menjamin kemudahan proyek strategis nasional, dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah, pengadaan tanah dapat dilakukan oleh badan usaha/swasta,[9] melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

(6) Reduksi Terhadap Hak Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL dan Izin Lokasi

UU Cika menghapus ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU, Pasal 26 ayat (4) Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Secara lebih rinci, reduksi hak berpartisipasi masyarakat yang dihapuskan oleh UU Cika adalah: (a) hak masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan AMDAL, mengajukan keberatan, dan bahkan hak masyarakat untuk menjadi salah satu anggota Komisi Penilai AMDAL; (b) ruang partisipasi dalam penyusunan AMDAL hanya diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak dari rencana pembangunan/proyek, padahal sebelumnya, ruang partisipasi dalam penyusunan AMDAL ini juga diperuntukkan bagi pakar, praktisi/pegiat lingkungan hidup, dan organisasi lingkungan hidup; (c) dihapuskannya Pasal 38 UU PPLH yang mengatur mengenai jaminan akses kepada keadilan (access to justice) untuk mengajukan pembatalan izin lingkungan.

Reduksi ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan prinsip rule of law.[10] Selain itu, hilangnya partisipasi masyarakat ini akan membuat AMDAL hanya sebatas pemenuhan dokumen tanpa adanya landasan prinsip kehati-hatian yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat.[11] Dan, salah satu yang terpenting, AMDAL ini merupakan salah satu pra-syarat dalam memperoleh izin usaha atau izin lokasi pelaksanaan pembangunan. Tanpa adanya partisipasi yang memadai dalam penyusunan AMDAL, maka izin lokasi pembangunan akan diberikan dengan sangat mudah, bahkan tanpa partisipasi dari masyarakat.

(7) Penghapusan Izin Lingkungan Mereduksi Perlindungan Masyarakat akan Lingkungan yang Bersih dan Sehat

UU Cika mengganti izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU PPLH menjadi hanya sebatas persetujuan lingkungan dalam Pasal 69 dalam UU Cika. Prof. Andri G. Wibisana menegaskan bahwa izin lingkungan memiliki dua fungsi utama, yaitu:[12] (a) mengintegrasikan berbagai izin dibidang lingkungan hidup, seperti izin pembuangan limbah; dan (b) mengintegrasikan biaya eksternalitas untuk mencegah, mengurangi, atau menanggulangi dampak suatu proyek pembangunan terhadap lingkungan hidup. Dengan hapusnya izin lingkungan ini, maka proyek pembangunan dapat dilakukan dengan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian, sehingga kedepan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya juga akan berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

(8) Proyek Strategis Nasional Memiliki Privilege Untuk Menyimpangi Rencana Tata Ruang Wilayah

PSN, sesuai mandat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Sebagaimana terakhir diubah ,dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020) yang dalam pelaksanaannya dapat menyimpangi RTRW sekaligus mereduksi perlindungan hukum bagi pemilik tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UUPA,[13] terlebih jika master plan proyek strategis nasional sudah tidak bisa diubah lagi, maka sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat akan "dikalahkan" dalam kontestasi dua kepentingan ini.

Artikel dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Catatan Kaki

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 126.

[2] Ibid., Pasal 126.

[3] Ibid., Pasal 137 ayat (2).

[4] Ibid., Pasal 123 (Pasal 8 ayat (2)).

[5] Ibid., Pasal 123 (Pasal 8 ayat (4) huruf b).

[6] Ibid., Pasal 123 (Pasal 19B).

[7] Ibid., Pasal 123 (Pasal 19C).

[8] Ibid., Pasal 123 (Pasal 42 ayat (3)).

[9] Ibid., Pasal 173.

[10] Andri G. Wibisana, Bahan Webinar Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas: Potensi Korupsi di Sektor Lingkungan Pasca Undang-undang Cipta Kerja, pada 26 Oktober 2020.

[11] Ibid.

[12] Ibid.

[13] Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 13.

Comments