Untuk memahami jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), ada baiknya memperhatikan pengaturan jangka waktu HGU di dalam UUPA, PP Nomor 40 Tahun 1996, dan PermenATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel berikut ini.
Dari pengaturan jangka waktu HGU di dalam UUPA, PP Nomor 40 Tahun 1996, dan PermenATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 terlihat jelas perbedaannya. Di dalam Pasal 29 UUPA, jangka waktu HGU adalah maksimal 50 tahun sudah termasuk perpanjangannya, kecuali memang perusahaan memerlukan waktu lebih lama, maka jangka waktu HGU maksimal bisa mencapai 60 tahun. Waktu 60 tahun ini ditentukan dari frasa "memerlukan waktu lebih lama," artinya harus ada kriteria khusus/tambahan untuk bisa menentukan bahwa perusahaan tersebut dapat atau berhak mendapatkan jangka waktu HGU selama 35 tahun ditambah perpanjangannya selama 25 tahun.
Jika diperhatikan, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) UUPA bukan merupakan "cek kosong" yang bisa otomatis digunakan, mengingat untuk perpanjangan terdapat dua syarat, yaitu: (a) permintaan dari pemegang HGU; dan (b) mengingat keadaan perusahaan. Perihal mengingat keadaan perusahaan ini juga diperlukan kriteria dan pengaturan yang harus ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, perpanjangan jangka waktu HGU tidak serta merta menjadi hak pemegang HGU untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu HGU.
Di dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, jangka waktu HGU menyimpangi Pasal 29 UUPA, dimana di dalam Pasal 8 PP tersebut: pertama, langsung menetapkan bahwa jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun, sehingga total menjadi 60 tahun. Pemohon HGU tentu saja akan menggunakan ayat (1) ini untuk langsung meminta HGU dengan jangka waktu 35 tahun. Kedua, perpanjangan jangka waktu HGU, PP tersebut seperti langsung memberikan hak atau "cek kosong" perpanjangan jangka waktu HGU.
Di dalam PermenATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, selain menyimpangi UUPA juga menyimpangi PP Nomor 40 Tahun 1996. Pertama, langsung menetapkan bahwa jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun, sehingga total menjadi 60 tahun. Pemohon HGU tentu saja akan menggunakan ayat (1) ini untuk langsung meminta HGU dengan jangka waktu 35 tahun. Kedua, perpanjangan jangka waktu HGU, PermenATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 langsung memberikannya selama 35 tahun, sedangkan di dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tidak disebutkan secara spesifik dan di dalam UUPA disebutkan bahwa perpanjangan waktunya paling lama 25 tahun, itu pun dengan dua syarat, yaitu: harus mengajukan permohonan dan mempertimbangkan keadaan perusahaan.
Artikel dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Comments
Post a Comment