Penanganan COVID-19 Oleh Pemerintah Indonesia Ditinjau dari Aspek Penerapan Good Governance Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pada 31 Desember 2019, Cina melaporkan beberapa kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya terjadi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada 3 Januari 2020, terdapat 44 pasien pneumonia tersebut, dimana satu pasien akhirnya meninggal akibat kondisi medis yang buruk. Kasus pneumonia ini dikonfirmasi terjadi sejak 8 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020. Pada 7 Januari 2020, otoritas kesehatan Cina mengonfirmasi bahwa kasus pneumonia tersebut terkait dengan novel coronavirus, 2019-nCoV (COVID-19). Kemudian pada 11 dan 12 Januari, Komisi Kesehatan Nasional China melaporkan kepada World Health Organization (WHO) bahwa wabah COVID-19 berasal dari pasar makanan laut di Kota Wuhan.
Meskipun kasus pertama COVID-19 dilaporkan berasal dari pasar makanan laut di Kota Wuhan, tetapi data etimologis menunjukkan bahwa penularan COVID-19 dapat terjadi dari orang ke orang. Per 30 Januari 2020, terdapat total 9976 kasus COVID-19 telah dilaporkan di 21 negara. Sehingga pada 11 Maret 2020, WHO akhirnya menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Status pandemi artinya bahwa COVID-19 ini merupakan penyakit baru yang menyebar ke seluruh dunia, dimana penyebarannya dapat terjadi dengan mudah ke banyak orang dengan cara yang efisien dan berkelanjutan.
Per 1 Mei 2020, kasus COVID-19 yang telah dilaporkan di seluruh dunia mencapai 3.181.642 kasus dengan angka kematian mencapai 224.301 kasus di 215 negara atau teritori. Sedangkan di Indonesia, kasus pertama COVID-19 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya. Hingga Revisi Makalah ini dibuat pada 1 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan kasus terkonfirmasi sebanyak 10.551 kasus, dimana 1.591 diantaranya dinyatakan sembuh, dan 800 meninggal. Data tersebut juga menunjukkan bahwa persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia mencapai 7,6%. Selain itu, terdapat 233.120 orang dalam pemantauan (ODP), dan 22,123 pasien dalam pengawasan (PDP).
Persentase angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan sepuluh negara dengan kasus COVID-19 terbanyak. Angka ini dapat dilihat sebagai bentuk kurang siap, sigap, dan cermatnya pemerintah Indonesia dalam menghadapi dan menangani penularan COVID-19 mulai sejak sebelum masuknya COVID-19 ke Indonesia hingga saat ini. Oleh karena itu, Makalah ini akan menganalisa mengenai penanganan penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ditinjau dari aspek good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tulisan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Comments
Post a Comment