Industri Migas dan Tantangan Pencegahan Celah Korupsi di Indonesia (Oil and Gas Industry & The Challenges of Corruption Prevention in Indonesia)

Sektor minyak dan gas bumi (Migas) merupakan salah satu sektor industri strategis yang dianggap rentan oleh praktik korupsi. Pandangan tersebut terkonfirmasi oleh hasil Survei Persepsi Korupsi tahun 2015 oleh The Transparency International yang menempatkan migas di urutan ketiga setelah bisnis konstruksi dan jasa, sebagai sektor usaha yang memiliki persentase suap terbesar. Kendati begitu, industri migas memiliki prevalensi (tingkat intensitas) yang paling tinggi bersama sektor tambang dan hutan, baik di level nasional maupun lokal.

Pada temuan lain di akhir tahun 2014, Lembaga Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan yang menyatakan industri eksploitasi sumber daya alam atau ekstraktif, seperti minyak dan gas, adalah industri terkorup di dunia. Laporan OECD Foreign Bribery menunjukkan dari 427 kasus korupsi di 2014, 19% berasal dari sektor industri ekstraktif. Dari 176 kasus yang dituntut di bawah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau Undang-undang Praktek Korupsi Luar Negeri Amerika Serikat, sebanyak 23% kasus berasal dari sektor minyak.

Brief kebijakan ini disusun bersama oleh Agung Budiono (Program Manager PWYP Indonesia), Maryati Abdullah (Koordinator Nasional PWYP Indonesia), dan saya sendiri guna: (a) menyoroti celah-celah dan praktek korupsi yang dapat terjadi di sepanjang rantai bisnis industri ekstraktif migas; (b) mengulas aspek korupsi dari berbagai sumber penelitian, laporan, serta putusan pengadilan dan studi kasus yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Selain itu, brief kebijakan ini disusun dengan maksud untuk memberikan rekomendasi kebijakan bagi pencegahan celah-celah korupsi yang dapat terjadi di sepanjang rantai bisnis migas, khususnya di Indonesia.

Brief kebijakan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut Bahasa Indonesia and English.

Comments