The Habits of the People: The Origin of John Austin’s Law Properly So Called

Tulisan “The Habits of the People: The Origin of John Austin’s Law Properly So Called” membahas pemikiran John Austin mengenai sumber-sumber kedaulatan hukum. Beberapa ahli hukum mencoba menguraikan sumber-sumber kedaulatan hukum dalam pemikiran Austin, antara lain: pertama, kebiasaan patuh masyarakat terhadap pembuat hukum yang berdaulat. Kedua, paksaan, yang dibingkai hukum yang di dalamnya terdapat tiga elemen penting, yaitu: perintah, kewajiban, dan sanksi. Ketiga, hukum Tuhan (divine law). Keempat, kehendak rakyat, yang terdefinisikan dalam kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar rakyat (greatest happiness of the greatest number).

Sumber-sumber kedaulatah hukum tersebut, untuk dapat ditegakkan harus ditetapkan sebagai hukum oleh pembuat hukum yang berdaulat. Hukum yang dibuat oleh pemuka agama tidak akan bisa ditegakkan sebagaimana hukum yang dibuat oleh pembuat hukum yang berdaulat. Pembuat hukum yang berdaulat memiliki otoritas hukum yang berbeda jika dibandingkan dengan pemuka agama. Dengan demikian, meskipun hukum terlepas dari moralitas, agama, dan politik. Tetapi dalam praktiknya, pembuat hukum tidak bisa dilepaskan dari pengaruh oleh moralitas, agama, maupun politik. Namun demikian, sumber-sumber hukum tersebut, moralitas, kepatuhan masyarakat, kemanfaatan, hukum Tuhan, kehendak rakyat, harus ditetapkan kembali oleh pembuat hukum yang berdaulat, sehingga hukum tersebut dapat ditegakkan.

Comments