Ini lagi rame soal akses data-data pribadi yang dikelola pemerintah. Dan pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu isu substansi yang belum banyak dibahas adalah soal kelembagaan yang akan mengawal implementasi RUU PDP ini ketika nanti disahkan. Opsinya ada dua, pertama, ya tentu saja bentuk lembaga baru untuk mengawal implementasi UU PDP ini. Atau, kedua, dilekatkan ke lembaga yang sudah ada.
Nah, isunya, Jokowi gamau ada lembaga baru yang dibentuk. KPK juga menyarankan hal senada. Artinya, opsinya kelembagaan PDP ini bisa jadi dilekatkan di lembaga yang sudah ada. Tapi, dari beberapa lembaga yang sudah ada, sepertinya tidak ada yang sesuai untuk mengawal implementasi UU PDP ini. Banyak faktor ketidaksesuaian, soal isunya, soal kewenangan, soal kapasitas (SDM dan anggaran), dll. Jangan-jangan, UU PDP ini tetap akan mendorong terbentuknya lembaga baru yang akan mengawal implementasi UU PDP. Atau gimana ya?
Jakarta, 26 Juli 2019
Comments
Post a Comment