Hari Hak Untuk Tahu


28 September 2019, seluruh dunia akan merayakan #HariHakUntukTahu atau #RightToKnowDay yang ke-17. Indonesia sendiri merayakannya untuk kali ke-10 sejak 2010.

Dalam sejarahnya, inisiatif perayaan yang sekaligus mempromosikan 28 September sebagai #HariHakUntukTahu muncul pada hari terakhir konferensi mengenai kebebasan informasi yang diselenggarakan pada 26-28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Konferensi dihadiri utusan organisasi dari 15 negara -Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Georgia, Hungaria, India, Latvia, Makedonia, Meksiko, Moldova, Rumania, Slovakia, Afrika Selatan, dan Amerika, serta NGO internasional yang giat mempromosikan kebebasan informasi.

Pada 19 Oktober 2015, atas usulan delegasi dari Angola, Maroko, dan Nigeria, Dewan Eksekutif UNESCO menerima dan mengadopsi usulan agar 28 September diperingati sebagai International Access to Information Day. Kemudian pada 17 November 2015, Sidang Umum UNESCO ke-38 di Paris secara resmi mengakui dan mendeklarasikan 28 September sebagai International Day for The Universal Access to Information (#IDUATI), dan #IDUATI ini sekaligus mengganti (baca: menjadi nama resmi) dari #HariHakUntukTahu atau #RightToKnowDay.

Dalam perayaan #HariHakUntukTahu atau #IDUATI, pegiat kebebasan informasi dan komisi informasi di seluruh dunia menggelar berbagai kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran hak atas informasi dan memperkuat kapasitas warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terbuka dan demokratis. Berbagai kegiatan tersebut misalnya: seminar, pelatihan, kompetisi, pemberian penghargaan, konser musik, pertunjukkan teater, pemutaran film, launching kampanye permintaan informasi, publikasi berbagai penelitian terkait dengan hak atas informasi, dan masih banyak lagi.

Di Indonesia, perayaan #HariHakUntukTahu 2019 dinodai dengan berbagai kejadian yang menunjukkan ketertutupan informasi secara kolaboratif antara pemerintah dan DPR, terutama terhadap dokumen dan proses pembahasan berbagai rancangan undang-undang, seperti Revisi UU KPK, R-KUHP, RUU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan, RUU Pemasyarakatan, Revisi UU Minerba, dll. Bukan hanya menutup informasi, pemerintah dan DPR secara kompak juga menutup partisipasi publik untuk turut memberi masukan terhadap substansi rancangan perundang-undangan tersebut.

Jakarta, 27 September 2019

Comments