Tanya Jawab Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI No. 1) yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2010 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan PERKI No. 1 merupakan jaminan bagi efektifitas implementasi UU KIP, karena tanpa disahkannya PERKI No. 1, UU KIP sulit untuk diejawantahkan dalam bentuk konkrit dalam menjamin hak atas informasi yang berkualitas, akurat, cepat, dan murah. Selain itu, dengan disahkannya PERKI No. 1, Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP telah dibekali instrumen operasional untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Namun demikian, seperti halnya produk peraturan perundang-undangan yang baru disahkan dan diundangkan memerlukan sosialisasi. PERKI No. 1 juga memerlukan sosialisasi. Sosialisasi demikian diharapkan memperkuat pemahaman utuh terhadap UU KIP dan PERKI No. 1 yang menjamin hak publik atas informasi publik pada satu sisi, dan kewajiban Badan Publik dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada sisi lainnya.
Sosialisasi PERKI No. 1 telah banyak dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat sejak mulai dari penyusunannya, hingga setelah disahkan dan diundangkan dalam Berita Negara. Sosialisasi tersebut dilakukan, baik dalam kegiatan diskusi, seminar, dan konsultasi yang menghadirkan komisioner Komisi Informasi Pusat sebagai narasumbernya.
Dalam perjalanannya, sosialisasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat tersebut diperoleh pengalaman bahwa banyak sekali hal-hal atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika sosialisasi memiliki kesamaan. Dengan kondisi seperti itu, Komisi Informasi Pusatmemandang perlunya instrumen lain dalam mendukung sosialisasi PERKI No. 1, yaitu dengan menyusun dan menerbitkan Buku Tanya Jawab Standar Layanan Informasi Publik.
Buku Tanya Jawab ini berisi hal-hal atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Selain itu, yang lebih utama, buku ini juga merupakan penjelasan PERKI No. 1 dalam bentuk tanya jawab sehingga lebih mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan dalam melaksanakan PERKI No. 1.
Buku Tanya Jawab ini disusun oleh Josi Khatarina, Dyah Paramita, Henri Subagiyo, Dessy Eko Prayitno, dan Astrid Debora S.M. Besar harapan kami agar Buku Tanya Jawab ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi dalam memahami PERKI No. 1.
Jakarta, Agustus 2010
Ahmad Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi Pusat)

Comments