Road Map Komisi Informasi Pusat: Mengakselerasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia


Implementasi keterbukaan informasi menghadapi berbagai tantangan besar yang semakin kompleks. Berbagai tantangan tersebut, misalnya: pertama, tingkat kepatuhan badan publik yang masih rendah dalam menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan indikator pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melansir data badan publik pemerintah seluruh Indonesia yang telah membentuk PPID baru sejumlah 32,76%.[1] Kedua, pengguna UU KIP masih dalam jumlah yang sangat kecil. Data putusan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menunjukkan jumlah pemohon informasi hanya 56 identitas dari 227 sengketa yang diputus KI Pusat.[2]
Khusus Komisi Informasi (KI), berbagai tantangan yang dihadapi antara lain: pertama, belum optimalnya penyelesaian sengketa, baik dari sisi jumlah sengketa yang diselesaikan maupun jangka waktu penyelesaian yang masih melewati ketentuan 100 hari kerja. Data KI Pusat menunjukkan, pada saat berakhirnya masa kerja komisioner periode 2009-2013, masih terdapat 295 sengketa informasi yang belum diselesaikan. Dan dari 227 sengketa yang telah diselesaikan melalui ajudikasi dan mediasi, masih terdapat 31% sengketa yang diselesaikan melewati ketentuan 100 hari kerja. Kedua, permasalahan kemandirian. Meskipun Pasal 23 UU KIP mengatur bahwa KI merupakan lembaga independen, tetapi Pasal 29 justru membatasi kemandirian KI dari sisi kelembagaan, sekretariat pendukung, dan anggaran. Ketiga,positioning KI dalam isu-isu teraktual. Misalnya, pemberantasan korupsi, transparansi anggaran, transparansi pengelolaan sumber daya alam, pemilu, dll. Keempat,inisiatif open government partnership(OGP). Roh utama OGP adalah transparansi, tetapi KI belum secara optimal memberikan arah dan desain OGP di Indonesia.
Dengan berbagai tantangan di atas, diperlukan berbagai upaya sistematis, integratif, dan fokus dalam mengakselerasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, FOINI menyusun Roadmap KI Pusat versi masyarakat sipil sebagai masukan bagi KI Pusat periode 2013-2017 dalam mengakselerasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Roadmap ini saya susun bersama Nisa I. Nidasari, dan diterbitkan oleh Indonesia Parliamentary Center (IPC).
Catatan Kaki
[1] Rekapitulasi jumlah PPID berdasarkan data Dit.Komunikasi Publik, DItjen IKP Per-1 November 2013. Hal. 1
[2] Hasil eksaminasi 227 putusan Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya