Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi Usulan Masyarakat Sipil

Sejak diberlakukan pada tahun 2001, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) telah tiga kali dimintakan uji meteri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan masing-masing putusan: Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, Putusan MK No. 20/PUU-V/2007, dan Putusan MK No. 36/PUU-X/2012.

Putusan MK di atas mencerminkan masalah-masalah dalam UU 22/2001, antara lain: pertama, UU 22/2001 menempatkan Negara pada posisi yang lemah, yaitu sebagai “kontraktor.” Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Kedua, UU 22/2001 memperkenalkan lembaga baru bernama BP Migas yang berstatus BHMN, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan bisnis. Ketiga, UU 22/2001 menyebabkan salah kelola sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kegagalan dalam menjadikan industri migas sebagai penyangga ketahanan energi nasional. Salah kelola migas ini ditandai dengan tiadanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, adanya mafia migas, inefisiensi biaya operasional (cost recovery), dll. Keempat, UU 22/2001 menciptakan suatu kebijakan energi nasional yang cenderung sektoral dan hanya berorientasi pada aspek pendapatan, bukan pada ketahanan nasional dibidang energi. Kelima, UU 22/2001 melupakan kegiatan hilir dan cenderung pada kegiatan hulu migas.

Dalam konteks saat ini, revisi UU 22/2001 kembali masuk dalam Prolegnas prioritas 2016, setelah sebelumnya juga masuk dalam Prolegnas 2015, tetapi tidak kunjung diselesaikan oleh DPR-RI. Dalam rangka mendorong revisi UU 22/2001, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama dengan koalisi Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia) mengusulkan rancangan revisi UU 22/2001 kepada DPR dan pemerintah. Rancangan usulan masyarakat sipil ini telah berhasil diselesaikan pada Maret 2015.

Penelitian dalam rangka memperkuat rumusan revisi UU 22/2001 dilakukan bersama-sama dengan koalisi PWYP Indonesia. Sedangkan legal drafter rancangan revisi UU 22/2001 usulan masyarakat sipil ini antara lain: saya sendiri, Henri Subagiyo, Nisa I. Nidasari, Rizkita Alamanda, Haryani Turnip, dan Elizabeth Napitupulu. Dalam perumusan ini juga melibatkan legal drafter reviewer, yaitu Sony Maulana Sikumbang -staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Substansi yang diusulkan untuk diperkuat dan diperbaiki antara lain:

  1. Perencanaan pengelolaan migas;
  2. Model kelembagaan hulu migas;
  3. Badan Pengawas Migas;
  4. BUMN Pengelola;
  5. Dana migas;
  6. Domestic market obligation (DMO);
  7. Dana cadangan;
  8. Cost recovery;
  9. Participating interest;
  10. Perlindungan atas dampak kegiatan migas;
  11. Sistem informasi dan partisipasi.

Sebelas poin substansi di atas dapat dilihat dalam Materi Presentasi RUU Minyak dan Gas Bumi Usulan Masyarakat Sipil. Materi Presentasi ini saya susun dalam rangka FGD dengan Koalisi PWYP pada 17 Desember 2014 di Hotel Harris Tebet Jakarta, dan Seminar Nasional "ReformasiTataKelola Migas diIndonesiauntuk Ketahanan Energi, Kesejahteraan Sosial, dan Keberlanjutan" yang diselenggarakan oleh Universitas Gajah Mada di Yogyakarta pada 19 Oktober 2015.

Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi Usulan Masyarakat Sipil dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Comments