Pembaruan Komisi Informasi: Menuju Komisi Informasi yang Mandiri dan Profesional


A. Pendahuluan
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Komisi Informasi berfungsi memiliki tiga fungsi utama, yaitu: menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menyusun peraturan dan kebijakan pelaksanaan keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi. Namun demikian, dalam melaksanakan tiga fungsi tersebut, Komisi Informasi menghadapi tantangan kemandirian lembaga. Meskipun Pasal 23 UU KIP telah secara tegas menyebutkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri, tetapi kemandirian ini direduksi melalui pengaturan Pasal 28, 29, 30, 31, dan 32 UU KIP.
Pasal 28 UU KIP mengatur mengenai pertanggungjawaban Komisi Informasi kepada pimpinan eksekutif. Pertanggungjawaban kepada pimpinan eksekutif memiliki makna bahwa Komisi Informasi merupakan bagian dari eksekutif yang melaksanakan tugas-tugas eksekutif sebagaimana dimandatkan oleh pimpinan eksekutifnya.Hal ini bertentangan dengan ciri lembaga mandiri, yang seharusnya tidak bertanggungjawab kepada siapapun, tetapi: pertama, dalam hal keuangan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan kedua, dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberikan laporan kepada eksekutif dan legislatif.
Pasal 29 UU KIP mengatur mengenai dukungan administrasi, keuangan, tata kelola, dan sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah. Pasal ini secara tegas memposisikan sekretariat Komisi Informasi melekat atau dibawah instansi pemerintah yang tugas dan wewenangnya dibidang komunikasi dan informatika –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)untuk KI Pusat, atau Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)untuk KI Provinsi. Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, pemerintah wajib memberikan dukungan sekretariat kepada Komisi Informasi, tetapi di sisi lain pemerintah merupakan entitas badan publik yang dapat menjadi pihak yang diperiksa dan diadili dalam sengketa informasi di Komisi Informasi.
Pasal 30, 31, dan 32 UU KIP mengatur mengenai rekrutmen calon anggota Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pemberian mandat rekrutmen anggota Komisi Informasi kepada pemerintah (dan DPR/DPRD) merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi mengganggu kemandirian Komisi Informasi dan pelaksanaan keterbukaan informasi, terutama untuk KI Provinsi. Permasalahan ini misalnya: masih terdapat delapan provinsi yang belum memiliki KI Provinsi, perilaku yang tidak objektif DPRD Jawa Timur dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih calon anggota KI Provinsi Jawa Timur.
B. Rekomendasi
Berdasarkan permasalahan di atas, kajian ini memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
Rekomendasi Advokasi Jangka Pendek: rekomendasi ini difokuskan untuk penyelesaian permasalahan kemandirian akibat pengaturan Pasal 29 UU KIP, yaitu melalui pendekatan birokratis kepada pimpinan eksekutif (dan legislatif). Tujuan utama dari rekomendasi jangka pendek ini adalah meminta pimpinan eksekutif –presiden dalam kaitannya dengan KI Pusat, dan gubernur dalam kaitannya dengan KI Provinsi, agar memisahkan sekretariat Komisi Informasi dari instansi pemerintah dan mengalokasikan anggaran secara tersendiri dalam APBN/APBD.
Pemisahan sekretariat: pertama,untuk KI Pusat dilakukan dengan meminta presiden mengeluarkan perpres tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat KI Pusat. Muatan perpres ini secara garis besar antara lain: membentuk sekretariat KI Pusat terpisah dari Kominfo, susunan organisasi sekretariat, tata kerja sekretariat, eselonisasi pejabat sekretariat, dan dukungan anggaran tersendiri dalam APBN. Kedua,untuk KI Provinsi dilakukan melalui tiga langkah advokasi, yaitu: 1) meminta presiden mengeluarkan perpres tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat KI Provinsi; 2) meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan permendagri tentang pedoman organisasi dan tata kerja sekretariat KI Provinsi yang akan menjadi dasar bagi gubernur untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat KI Provinsi; dan 3) Meminta gubernur dan DPRD untuk mengeluarkan perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat KI Provinsi. Muatan perda ini secara garis besar antara lain: membentuk sekretariat KI Provinsi terpisah dari satuan perangkat daerah lainnya, susunan organisasi sekretariat, tata kerja sekretariat, eselonisasi pejabat sekretariat, dan dukungan anggaran tersendiri dalam APBD.
Pemisahan anggaran: pertama,untuk KI Pusat dilakukan dengan meminta presiden mengalokasikan anggaran secara tersendiri dalam APBN. Dasarnya adalah Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua, untuk KI Provinsi juga dilakukan dengan meminta gubernur mengalokasikan anggaran secara tersendiri dalam APBD sebagai konsekuensi terpisahnya sekretariat KI Provinsi dari satuan perangkat daerah lainnya. Ketiga,khusus untuk anggaran pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa informasi yang besaran dan spesifik kebutuhannya tidak dapat diprediksi, maka perlu adanya anggaran yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, perlu adanya dana operasional khusus untuk penyelesaian sengketa informasi.
Rekomendasi Advokasi Jangka Panjang: rekomendasi ini difokuskan untuk untuk penyelesaian permasalahan kemandirian akibat pengaturan Pasal 28, 30, 31, dan 32 UU KIP, serta permasalahan eksekusi putusan Komisi Informasi, dan potensi lahirnya undang-undang tentang rahasia negara. Rekomendasi advokasi jangka panjang dilakukan melalui revisi UU KIP yang akan menyentuh pada aspek:
  1. Pertanggungjawaban Komisi Informasi yang tidak lagi bertanggungjawab kepada pimpinan eksekutif, tetapi: pertama, dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam hal penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberikan laporan kepada presiden dan DPR. 
  2. Restrukturisasi kelembagaan Komisi Informasi yang hirarkis. Namun demikian, sifat hirarkis kelembagaan Komisi Informasi tidak akan menyentuh pada aspek penyelesaian sengketa informasi. Putusan KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota tidak diselesaikan secara hirarkis dari tahapan KI Kabupaten/Kota hingga KI Pusat, tetapi bersifat final and binding pada masing-masing tingkatan, dalam hal tidak diajukan keberatan ke pengadilan. 
  3. Penambahan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi. Pertama, kewenangan untuk mengeksekusi putusan Komisi Informasi dalam hal putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh para pihak. Kedua, dalam hal lahirnya undang-undang tentang rahasia negara, maka Komisi Informasi juga akan berfungsi mengawal pelaksanaan undang-undang tentang rahasia negara tersebut. 
  4. Pengisian jabatan Komisi Informasi yang akan memperbaiki rekrutmen calon anggota Komisi Informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30, 31, dan 32 UU KIP, yaitu: untuk KI Pusat, rekrutmen dilaksanakan oleh presiden, sedangkan untuk KI Provinsi, rekrutmen dilaksanakan oleh KI Pusat. 
  5. Penguatan sekretariat Komisi Informasi, yaitu dengan menjadikan sekretaris Komisi Informasi menjadi sekretaris jenderal.
Kajian lengkap mengenai Pembaruan Komisi Informasi: Menuju Komisi Informasi yang Mandiri dan Profesional saya susun bersama Ahmad Hanafi, Ari Setiawan, dan Desiana Samosir. Kajian ini diterbitkan oleh Indonesia Parliamentary Center (IPC).

Comments