Catatan Masyarakat Sipil terhadap Kinerja Komisi Informasi Pusat Periode 2009-2013

Pada Juni 2013, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Periode 2009–2013 telah habis masa tugasnya. Harus diakui, KI Pusat sudah melakukan langkah-langkah penting, mulai dari pembentukan Peraturan Komisi Informasi (PerKI), sosialisasi dan pelatihan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan pelaksanaannya kepada badan publik dan masyarakat, hingga penyelesaian sengketa informasi publik. Namun, tersebut masih banyak kalangan berpendapat bahwa KI Pusat belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengawal implementasi UU KIP. Hal ini termasuk ketidakpuasan pemangku kepentingan terhadap proses dan putusan sengketa informasi KI Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyusun laporan kinerja KI Pusat versi masyarakat sipil. Laporan ini akan memotret kinerja KI Pusat dalam mendorong dan mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia dan rekomendasi untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Laporan kinerja KI Pusat ini diberi judul Catatan Masyarakat Sipil terhadap Kinerja Komisi Informasi Pusat Periode 2009-2013 yang saya susun bersama Nisa I. Nidasari dan Arbain. Laporan ini diterbitkan oleh Indonesia Parliamentary Center (IPC).

Comments