Peraturan Komisi Informasi mengatur prinsip penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Salah satu upaya untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) perlu mengembangkan sistem pengelolaan sengketa informasi publik (case management system/CMS). CMS ini dikembangkan dengan maksud agar sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon sesuai dengan UU KIP, dan dapat dikelola Panitera KI Pusat secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga prinsip penyelesaian sengketa secara murah, cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana dapat dicapai.
Untuk tujuan tersebut, saya kemudian mengembangkan desain CMS yang berbasis web, yang akan secara otomatis membagi tugas penyelesaian sengketa kepada seluruh anggota Komisi Informasi, dan juga dapat men-generate laporan penyelesaian sengketa informasi dalam berbagai format (HTML, PDF, MS. Office).
Desain CMS selengkapnya dapat diunduh disini.
Comments
Post a Comment