Penyelenggaraan kehutanan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Ruang lingkung UU Kehutanan antara lain: pertama, pengaturan hutan, penguasaan hutan, fungsi hutan, dll. Kedua, pengurusan hutan, yang meliputi: perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan.
Untuk lebih memahami isi UU Kehutanan, silakan unduh materi presentasi yang saya susun: Intisari Undang-Undang Kehutanan.
Comments
Post a Comment