Catatan terhadap Inisiatif Revisi PerKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pada Kamis, 23 April 2015 Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan FGD dengan tema “Meninjau Permasalahan Norma dalam PerKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.” FGD ini melibatkan unsur PPID dan masyarakat sipil. Namun demikian, dalam undangan yang dikirimkan oleh KI Pusat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menjadi satu-satunya perwakilan dari unsur masyarakat sipil.
Ada 4 tujuan yang hendak dicapai dalam FGD tersebut, yaitu:
  1. Menggali daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam PerKI 1 Tahun 2013; 
  2. Mengetahui norma-norma dalam PerKI 1 Tahun 2013 yang perlu diperbaiki; 
  3. Mendengarkan pandangan mengenai pengalaman menggunakan PerKI 1 Tahun 2013 dari para pihak yang pernah mengikuti persidangan di Komisi Informasi; 
  4. Menggali saran dan masukan dalam revisi PerKI 1 Tahun 2013.
KI Pusat setidaknya mengidentifikasi 10 pokok permasalahan dalam PerKI 1 Tahun 2013, yaitu:
  1. Definisi, khususnya pada definisi “Sengketa Informasi Publik,” “Termohon,” dan “Panitera Pengganti.” 
  2. Hak Komisi Informasi untuk tidak menanggapi permohonan penyelesaian sengketa yang masuk dalam kategori vexatious requester. 
  3. Kewenangan mengadili. 
  4. Tata cara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui formulir. 
  5. Kedudukan hukum pemohon sengketa informasi. 
  6. Konsep ajudikasi. 
  7. Putusan sela. 
  8. Uji kepentingan publik. 
  9. Pembuktian. 
  10. Putusan.
Dalam FGD tersebut, saya memberikan tanggapan yang spesifik merujuk pada 10 pokok permasalahan yang diidentifikasi oleh KI Pusat di atas.
1. Definisi dan Istilah
Pertama, definisi Sengketa Informasi Publik. Terdapat perbedaan definisi dalam UU KIP dengan PerKI. Dalam UU KIP disebutkan bahwa sengketa informasi terjadi antara badan publik dengan pengguna informasi, tetapi dalam PerKI disebutkan bahwa sengketa informasi terjadi antara badan publik dengan pemohon dan/atau pengguna informasi. Dalam hemat saya, definisi PerKI lebih tepat jika merujuk pada alur permintaan informasinya. Terlebih lagi, UU KIP membedakan antara pemohon informasi dengan pengguna informasi. Jika definisi merujuk pada UU KIP, maka pemohon informasi tidak mendapatkan haknya untuk mengajukan sengketa informasi jika mengalami hambatan dalam memperoleh informasi. Pemohon informasi statusnya baru “calon” pengguna informasi. Kedua, definisi Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Definisi ini sudah tepat. Ketiga, definisi Panitera Pengganti (PP). Definisi ini sudah tepat. Yang selalu menjadi perdebatan adalah apakah PP harus berstatus PNS atau bisa juga non-PNS? Jika merujuk pada definisi dalam PerKI, maka dapat PNS maupun non-PNS. Mungkin ini yang harus dipertegas jika PP haruslah PNS.
2. Vexatious Requester
Pengaturan vexatious requester juga diakui di internasional. Jadi, pengaturan mengenai hal ini dalam PerKI sudah tepat. Yang perlu diperjelas mengenai vexatious requester ini adalah: Pertama, apakah ketentuan ini akan diterapkan kasus per kasus? Kedua, apakah ketentuan ini akan diterapkan pada pemohon sengketanya? Dalam arti, jika pemohonnya telah dinyatakan sebagai vexatious requester, apakah status tersebut akan berlaku terus-menerus atau tidak? Ketiga, perlu menyusun jenis dan format putusannya. Apakah akan menggunakan putusan sela? Keempat, perlu juga menyusun mekanisme banding terhadap putusan vexatious requester ini.
Kemudian terkait dengan pengaturan Pasal 4 PerKI, ayat (1) belum sesuai dengan ayat (3). Ayat (1) terlihat bahwa vexatious hanya terjadi pada proses penyelesaian sengketanya, sedangkan ayat (3) mengatur bahwa vexatiuos terjadi baik pada saat permohonan informasi di badan publik dan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Harus diperjelas mengenai hal ini. Kemudian jika vexatious terjadi di penyelesaian sengketa informasi, harus dibedakan dengan contemp of court.
3. Kewenangan Mengadili
Pada pokoknya, Pasal 6, 7, dan 8 mengatur mengenai kewenangan relatif. Pengaturan tersebut sudah tepat.  Yang perlu dipertegas dan perjelas adalah indikator pada Pasal 7. Dalam penjelasan Pasal 7 disebutkan beberapa indikator: sekretariat belum terbentuk, anggaran belum tersedia, dan kondisi lainnya. Kondisi lainnya ini bisa lebih dielaborasi lagi, misalnya karena konflik kepentingan 3 atau lebih anggota Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi. Dalam kaitannya dengan Pasal 7 ini perlu dibuat mekanisme pelimpahan perkaranya. Selain itu, perlu definisi dan elaborasi yang tepat untuk “wilayah terdekat” pada Pasal 8. Wilayah terdekat tidak hanya soal jarak, tetapi soal akses. Jarak dekat belum tentu mencerminkan kemudahan akses. Misalnya, Kalbar-Kalteng lebih dekat dibandingkan dengan Kalbar-Jakarta, tetapi dari segi akses, Kalbar-Jakarta lebih mudah dibandingkan Kalbar-Kalteng.
4. Permohonan
 
Pengaturan Pasal 9, 10, dan 11 PerKI sudah tepat. Pengajuan sengketa menggunakan formulir masih relevan, karena ini bukan satu-satunya alat. Pemohon dapat mengajukan dalam format surat, tetapi secara konten tetap harus merujuk pada template formulir pada PerKI. Dalam konteks ini, formulir tetap alat ideal. Selain formulir dan surat, Komisi Informasi perlu mengembangkan sistem pendaftaran sengketa berbasis teknologi informasi. Tetapi sekali lagi, harus tetap ada pilihan menggunakan formulir, surat, maupun (kelak jika ada) sistem pendaftaran sengketa berbasis teknologi informasi.
5. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Perihal kedudukan hukum, bagi pemohon badan hukum. Badan hukum berbentuk yayasan dan perkumpulan memiliki perbedaan instansi yang mengesahkan. Selain itu, menurut hemat saya, status badan hukum sudah ada tatkala sudah ada pengesahan oleh notaris walaupun belum disahkan maupun didaftarkan di instansi terkait. Ingat, notaris adalah representasi dari negara.
6. Konsep Ajudikasi
Ada kelebihan dan kekurangan konsep persidangan antara PerKI 2/2010 dengan PerKI 1/2013. Pada PerKI 2/2010, mediasi dibedakan dengan ajudikasi, mediasi tidak menjadi bagian dari ajudikasi. Sedangkan pada PerKI 1/2013, mediasi menjadi bagian dari ajudikasi atau mediasi berada dalam proses ajudikasi.
Kelebihan PerKI 2/2010 adalah memperpendek waktu pemeriksaan dan jumlah anggota Komisi Informasi yang memeriksa, karena jika terkait informasi terbuka, maka langsung ditunjuk satu orang mediator dan langsung mediasi. Hal ini berbeda dengan PerKI 1/2013, meski terkait informasi terbuka, pemeriksaan harus dilakukan melalui persidangan dengan tiga anggota Komisi Informasi, yang tentunya juga akan menambah kuantitas waktu persidangan.
Kelebihan PerKI 1/2013 adalah pemeriksaan legal standing dilakukan dalam ajudikasi, sehingga jika legal standing tidak terpenuhi, maka putusan sela dapat dijatuhkan oleh majelis. Berbeda dengan PerKI 2/2010, pemeriksaan legal standing harus selesai dilakukan sebelum mediasi atau ajudikasi dilakukan. Menjadi persoalan ketika legal standing tidak terpenuhi. Mekanisme atau alat apa yang bisa digunakan untuk memutus persoalan tersebut? Siapa yang akan mengeluarkan putusan terhadap persoalan legal standing tersebut? INGAT: putusan terkait legal standing bukan merupakan keputusan administratif.
Oleh karena itu, dalam hemat saya, pengaturan ajudikasi dalam PerKI 1/2013 memodifikasi prosedur dismisal di PTUN, dan menurut saya sudah tepat. Namun demikian, jika tetap ingin memisahkan mediasi dan ajudikasi, maka harus mengembangkan: pertama, mekanisme pemeriksaan legal standing. Kedua, siapa yang akan memeriksa legal standing dan dengan cara atau format apa Komisi Informasi memutus? (i.e. putusan atau keputusan)
7. Uji Kepentingan Publik
Uji konsekuensi dan kepentingan publik merupakan proses yang berurutan dalam menentukan suatu informasi sebagai terbuka atau dikecualikan. Uji kepentingan publik secara ideal dilakukan hanya untuk membuka informasi, bukan untuk membuka atau menutup informasi sebagaimana diatur dalam 2 ayat (4) UU KIP. Dengan demikian, uji kepentingan publik hanya bisa dilakukan jika uji konsekuensi telah dilakukan secara benar dan telah secara tegas menyatakan suatu informasi sebagai informasi dikecualikan. Jadi secara urutan, uji konsekuensi dulu, baru jika uji konsekuensi benar menunjukkan informasi dikecualikan, baru ditempuh uji kepentingan publik.
Dalam konteks demikian, pengaturan Pasal 34 PerKI sudah tepat.
8. Pembuktian
 
Pemeriksaan setempat lazim juga digunakan oleh pengadilan. Yang perlu diperjelas dan dipertegas dalam pemeriksaan setempat ini adalah mengenai syarat-syarat dilakukannya pemeriksaan setempat. Syarat utama pemeriksaan setempat menurut hemat saya adalah dokumen yang dipersengketakan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, perlu juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan setempat (bagaimana dilakukan, kapan dilakukan, apa yang akan diperiksa, bagaimana dengan pemohon, dll).
9. Putusan
Putusan merupakan kewenangan dari Majelis. Hal-hal yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) adalah ketentuan minimal yang harus ada dalam putusan. Jika Majelis ingin menambahkan hal lain, selama relevan dan mendukung pertimbangan hukum dan efektifitas pelaksanaan putusan, tentu saja diperbolehkan.
10. Lain-Lain
 
Ada beberapa hal lainnya yang perlu dilakukan Komisi Informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi ini. Pertama, perlu mengembangkan case management system (CMS) yang terintegrasi antara KI Pusat, KI Provinsi, dan KI Kabupaten/Kota. Bahkan CMS tersebut perlu difikirkan untuk diintegrasikan dengan PN dan PTUN. Kedua, perlu mengembangkan yurisprudensi putusan, sehingga akan sangat membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan dan memutus sengketa informasi. Ketiga, perlu melakukan telaah dan tabulasi terhadap seluruh undang-undang yang mengatur mengenai keterbukaan informasi, informasi mana yang boleh dibuka dan mana yang harus dikecualikan. Telaah dan tabulasi ini dapat digunakan untuk membantu mempercepat pemeriksaan uji konsekuensi di Komisi Informasi. Keempat, perlu mengembangkan SOP mengenai pendokumentasian berkas-berkas perkara dan putusan. Kelima, perlu melakukan kajian putusan atau eksaminasi atau anotasi putusan.
11. Penutup
PerKI 1 Tahun 2013 belum saatnya untuk direvisi. Hal ini karena: pertama, substansi masih bagus. Kedua,PerKI 1 Tahun 2013 ini disahkan pada 28 Maret 2013, dan secara faktual jumlah sengketa yang didaftar dan diproses dengan PerKI ini masih relatif sedikit, sehingga PerKI ini masih perlu diuji efektifitasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya