Seri Panduan PPID: Melayani Permohonan Informasi Publik

Prinsip Pelayanan
Pasal 2 ayat (3) UU KIP mengatur prinsip pelayanan informasi publik, yaitu cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Prinsip cepat dan tepat waktu, berarti bahwa penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan atau sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam UU KIP, yaitu 10 hari, dan jika dibutuhkan dapat dilakukan penambahan 7 hari.
Prinsip biaya ringan, berarti biaya yang dibebankan kepada pemohon informasi hanya terbatas pada pengeluaran riil secara langsung yang dikeluarkan oleh Badan Publik dalam merespon permohonan.
Komponen biaya perolehan informasi yang boleh dikenakan kepada pemohon informasi adalah: biaya fotocopy, biaya pengiriman dokumen, dan biaya pengurusan izin pemberian informasi publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
Kemudian prinsip cara sederhana, berarti prosedur permohonan informasi harus jelas (tempat pelayanan, penanggungjawab pelayanan, proses pelayanan, jangka waktu pelayanan, dan penggunaan bahasa), sehingga memberikan kemudahan bagi pemohon informasi –termasuk bagi pemohon yang memiliki kemampuan berbeda, untuk memperoleh informasi.
Prosedur Pelayanan
UU KIP dan Perki 1/2010 mengatur dua prosedur pelayanan informasi publik: 
  1. Prosedur aktif, yaitu: dilakukan dengan mengumumkan informasi secara pro-aktif kepada masyarakat melalui media website, papan pengumuman, leaflet, atau media lain yang relevan; dan 
  2. Prosedur pasif, yaitu: dilakukan melalui penyediaan informasi berdasarkan permohonan sebagaimana dalam Pasal 22 UU KIP jo Pasal 22 – 28 Perki 1/2010. 
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Presentasi Melayani Permohonan Informasi Publik.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya