Seri Panduan PPID: Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik
Pasal 11 ayat (1) huruf h UU KIP dan Pasal 4 huruf j dan Pasal 36 PerKI 1/2010 memandatkan Badan Publik untuk membuat laporan tentang layanan informasi publik. Laporan ini termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat yang disusun setiap tahun , selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan disampaikan kepada Komisi Informasi. Laporan pelayanan informasi memiliki fungsi, antara lain: Untuk menginformasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat; Wujud pertanggungjawaban Badan Publik kepada masyarakat; Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Publik, khususnya dalam keterbukaan informasi. Laporan pelayanan informasi tidak memiliki format khusus. Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PerKI 1/2010, laporan pelayanan informasi sekurang-kurangnya memuat: Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik; Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik; Rincian pelayanan informasi publik; Rincian pe