Anotasi Hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi momentum penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Indonesia. Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Sedangkan bagi badan publik, UU KIP merupakan amanat untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia telah berada pada fase implementasi. Sebuah keharusan untuk mengawal implementasi UU KIP sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksud Pasal 3. Untuk itu, diperlukan panduan komprehensif terkait dengan substansi pengaturan UU KIP. Sebuah panduan yang memotret mengenai sejarah pembahasan, keterkaitan pengaturan UU KIP dengan peraturan perundang-undangangan lain, dan perbandingan hukum UU KIP dengan undang-undang sejenis di negara lain;
Buku ini mencoba menyajikan secara komprehensif ketiga hal di atas dalam bentuk Anotasi UU KIP. Buku ini saya susun bersama Henri Subagiyo, Dewi Tresya, Muhammad Yasin, Wishnu Basuki, Agus Sudibyo, dan Danardono Siradjudin. Buku ini diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Anotasi Hukum UU KIP dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Comments

  1. Replies
    1. Mas Wishnu apa kabar? Sejak penyusunan Anotasi UU KIP ini, temen-temen CSO juga sudah mengeluarkan Anotasi UU 32-2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ICEL), dan Anotasi UU Desa (Pattiro). Luar biasa ide anotasi dari Mas Wishnu :-)

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya